Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang masa kerja (kontrak) kepada 22 guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021, angkatan pertama untuk periode 2026–2030.
Perpanjangan masa kerja PPPK tersebut, merupakan langkah yang mencerminkan upaya pemerintah daerah menghadirkan kepastian status dan keberlanjutan layanan pendidikan dasar.
Surat Keputusan perpanjangan kontrak tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Selasa (3/2/2026).
Penyerahan SK itu ikut disaksikan Kepala BKPSDM Abdya Nur Afni Muliana, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Plt Sekda Abdya, Amrizal, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas dan mutu pendidikan, terutama di level pendidikan dasar yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga: Akhir Penantian PPPK Paruh Waktu Aceh
“Perpanjangan kontrak ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi guru, sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujar Amrizal.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan pengabdian guru PPPK berperan penting dalam menjaga kualitas pembelajaran dan kesinambungan proses pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah dasar yang berada di garda terdepan pembentukan karakter generasi muda.
Amrizal juga mengingatkan para guru PPPK, untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi, serta melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kepastian status harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja dan tanggung jawab moral sebagai pendidik.
Baca juga: MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas
“Jadikan perpanjangan kontrak ini sebagai motivasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan menjadi teladan, tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, mengatakan kebijakan perpanjangan kontrak PPPK ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, terutama di daerah.
"Di tengah diskursus nasional tentang penguatan kualitas guru dan kepastian karier ASN non-PNS, langkah Pemkab Abdya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pendidikan dasar secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia menyebutkan, 22 guru SD ini dinyatakan memenuhi persyaratan perpanjangan, setelah menuntaskan masa kontrak selama lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur skema PPPK.
"Kebijakan ini menandai kesinambungan pengabdian tenaga pendidik di tengah tantangan pemerataan kualitas pendidikan dasar di Abdya," pungkas Nur Afni. (*)
Baca juga: Nurul Akmal, Curhat Jadi PPPK Paruh Waktu