Disiplin Membayar Angsuran, Menjaga Kepemilikan Barang Kreditan
February 03, 2026 03:11 PM

TRIBUNCIREBON.COM - Kedisiplinan konsumen memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bukan hanya untuk mematuhi Perjanjian Pembiayaan, melainkan cerminan tanggung jawab dan komitmen menjaga keberadaan barang jaminan.

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa keterlambatan atau kelalaian pembayaran memiliki implikasi hukum dan berujung pada penarikan barang yang dijaminkan.

Melalui pemahaman yang benar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, konsumen terlindungi haknya untuk terus menguasai dan mempergunakan barang jaminan secara aman dan menjaga hubungan yang sehat dengan Perusahaan Pembiayaan.

Karena pada akhirnya, pembayaran tepat waktu tidak hanya menjaga reputasi finansial konsumen, tetapi juga memastikan barang jaminan tetap aman digunakan oleh konsumen tanpa risiko penarikan.

Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam layanan pembiayaan yang disediakan oleh Perusahaan Pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Pemahaman dan kepatuhan konsumen terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi kunci terciptanya hubungan pembiayaan yang sehat dan berkeadilan.

Dalam skema jaminan fidusia, konsumen tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan.

Namun demikian, hak kepemilikan atas barang tersebut secara hukum berada pada Perusahaan Pembiayaan hingga seluruh kewajiban pembayaran dilunasi.

Sebagai ilustrasi, seorang wirausaha yang membutuhkan tambahan modal kerja dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan mobil.

Dalam hal ini, dokumen BPKB akan disimpan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan standar keamanan dan kerahasiaan yang sangat ketat, sementara mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tetap dapat digunakan oleh si wirausaha tersebut selaku konsumen.

Selain itu, sebagai konsumen wajib membayar sejumlah angsuran kepada perusahaan pembiayaan selama jangka waktu tertentu.

Perusahaan Pembiayaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan jaminan fidusia dengan bukti Sertifikat Jaminan Fidusia.

Selama masa pembiayaan, konsumen wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan, termasuk larangan menjual, mengalihkan, menyewakan, atau menjaminkan kembali objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan Pembiayaan.

Jika konsumen melakukan wanprestasi atau gagal bayar, maka secara hukum yang dieksekusi adalah objek jaminan fidusianya, contohnya mobil.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Perjanjian Pembiayaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk memahami secara menyeluruh isi Perjanjian Pembiayaan sebelum menandatanganinya.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk memahami isi Perjanjian Pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatanganinya, guna meminimalkan potensi konflik atau kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak di kemudian hari.

“Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.

Selain kewajiban pembayaran, konsumen Perusahaan Pembiayaan juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, benar, dan transparan mengenai skema pembiayaan, besaran angsuran, denda, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

“Sebagai perusahaan pembiayaan yang menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BFI Finance mengedepankan transparansi, integritas, dan edukasi berkelanjutan kepada konsumen agar memahami hak dan kewajibannya. BFI Finance secara konsisten mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari,” ujar Eko Sugiharto, Area Manager BFI Finance Wilayah Cirebon.

Eko juga menambahkan untuk konsumen BFI Finance, diharapkan mematuhi ketentuan perundang-undangan serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani.

Apabila menghadapi kendala dalam pembayaran, BFI Finance selalu terbuka untuk bermusyawarah dan mencari solusinya bersama.

“Mohon jangan menghindar dan tetap memberikan kabar,” pesan Eko.(adv)

Baca juga: Imbauan Untuk Warga Cirebon, OJK Sebut Tak Pernah Hapus Utang Nasabah, Waspada Modus Baru Penipuan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.