TRIBUNJAMBI.COM - Prediksi tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, pensiunan, TNI Polri pada Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pencairan THR PNS, pensiunan hingga TNI POlri umumnya sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri.
Tahun 2026, Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, artinya jadwal pencairan THR PNS diperkirakan antara 11-15 Maret 2026.
Meski demikian, ini bukan tanggal pasti. Karena pemerintah akan mengeluarkan PP dan PMK terkait pencairan THR PNS dan pensiunan.
Pihak yang berhak menerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hingga pensiunan.
Besaran THR PNS 2026 diperkirakan meliputi komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji PNS 2026 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca juga: Akhirnya Anak Suderajat Minta Maaf Ayah Dicap Pembohong, Sebut Alami Gangguan Kejiwaan
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2026, Mulai Golongan I, II, III dan IV
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca juga: Klarifikasi SPPG Kudus soal Siswi SMAN 2 Meninggal: Karena Kanker, Bukan Akibat MBG
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Namun perlu diketahui, gaji PNS yang tercantum dalam PP 5/2024 merupakan gaji pokok.
Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu.
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Demikian informasi tentang gaji PNS 2026 lengkap mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Anggota DPRD Tebo Minta Turap di Pagar Puding Segera Diperbaiki
Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Terbaru Hari Ini Selasa 3 Februari 2026
Baca juga: Kades dan BPD Sungai Rambai Tebo Saling Tuding Soal Tambang Emas Ilegal