Prediksi Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan pada Idul Fitri 2026, Berapa Nominalnya?
February 03, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Prediksi tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, pensiunan, TNI Polri pada Hari Raya Idul Fitri 2026.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pencairan THR PNS, pensiunan hingga TNI POlri umumnya sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri.

Tahun 2026, Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, artinya jadwal pencairan THR PNS diperkirakan antara 11-15 Maret 2026.

Meski demikian, ini bukan tanggal pasti. Karena pemerintah akan mengeluarkan PP dan PMK terkait pencairan THR PNS dan pensiunan.

Pihak yang berhak menerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hingga pensiunan.

Besaran THR PNS 2026

Besaran THR PNS 2026 diperkirakan meliputi komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji PNS 2026 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca juga: Akhirnya Anak Suderajat Minta Maaf Ayah Dicap Pembohong, Sebut Alami Gangguan Kejiwaan

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2026, Mulai Golongan I, II, III dan IV

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Baca juga: Klarifikasi SPPG Kudus soal Siswi SMAN 2 Meninggal: Karena Kanker, Bukan Akibat MBG

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Namun perlu diketahui, gaji PNS yang tercantum dalam PP 5/2024 merupakan gaji pokok.

Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu.

Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok. 

Demikian informasi tentang gaji PNS 2026 lengkap mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Anggota DPRD Tebo Minta Turap di Pagar Puding Segera Diperbaiki

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Terbaru Hari Ini Selasa 3 Februari 2026

Baca juga: Kades dan BPD Sungai Rambai Tebo Saling Tuding Soal Tambang Emas Ilegal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.