Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Keberadaan spanduk liar di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menjadi sorotan.
Pasalnya, selain merusak estetika dari suatu wilayah, keberadaan spanduk juga dapat membahayakan pengguna jalan.
Penempatan spanduk tak berizin tersebut terkesan sembarang mulai dari pinggir jalan, pohon, tiang listrik, hingga membentang di atas jalan.
Spanduk-spanduk tersebut pun sangat beragam seperti iklan rokok, promosi perumahan, dan banyak lagi.
Menyikapi hal itu, Camat Cibinong Acep Sajidin mengaku bakal menindak tegas spanduk-spanduk yang melanggar aturan.
Acep Sajidin mengatakan, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP tingkat Kecamatan Cibinong.
"Besok ditertibkan, untuk penertiban bersama Satpol PP kecamatan," ujarnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (3/2/2026).
Ia pun menegaskan akan melakukan penertiban spanduk tak berizin secara rutin khususnya di wilayah Cibinong.
Terlebih, penertiban spanduk ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC, Kabupaten Bogor pada Senin (2/2/2026).
"Kalau iklan tidak berijin dan bukan pada tempatnya kita tertibkan. Rutin setiap hari kamis kita ada program Kamis manis. Tapi kalau ada yang segera selain kamis kita tertibkan," katanya.