TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah yang tengah digencarkan adalah mengoptimalkan penerimaan dari pajak air permukaan, khususnya pada sektor industri pabrik kelapa sawit (PKS) yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan selama ini pemungutan pajak air permukaan pada sektor PKS masih menyisakan banyak celah.
Kondisi tersebut menyebabkan potensi PAD belum bisa dimaksimalkan, bahkan diduga masih terjadi kebocoran penerimaan.
“Selama ini pajak air permukaan di sektor pabrik kelapa sawit belum tergarap maksimal. Potensinya besar, karena di Riau perusahaan sawit sangat banyak. Ini yang sedang kita dorong agar pengelolaannya lebih optimal,” ujar Syahrial, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Pajak Air Permukaan Pohon Sawit Bisa Kembalikan APBD Riau Diatas 10 Triliun
Untuk mendukung upaya tersebut, DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD. Pemprov Riau pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah legislatif tersebut.
Dari hasil studi banding yang dilakukan, salah satu potensi besar yang ditemukan adalah pengelolaan pajak air permukaan yang lebih terukur dan transparan.
Syahrial menjelaskan, pembahasan terkait optimalisasi pajak air permukaan saat ini masih berlangsung bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nantinya, kebijakan ini akan diikuti dengan penyesuaian dasar hukum melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, salah satu perubahan penting yang tengah dikaji adalah metode penghitungan pajak air permukaan.
Selama ini, penghitungan masih menggunakan sistem self assessment atau berdasarkan laporan dari perusahaan.
Ke depan, metode tersebut direncanakan akan diubah dengan sistem penghitungan langsung menggunakan alat ukur standar.
“Kalau sebelumnya menggunakan self assessment, nanti kita rencanakan penghitungan dilakukan pemerintah dengan alat ukur yang sesuai aturan. Alatnya juga akan kita siapkan agar perhitungan lebih akurat,” jelasnya.
Baca juga: Petani Sawit Soroti Wacana Pajak Pohon Sawit Untuk Perusahaan di Riau: Geli Mendengarnya
Selain itu, Pemprov Riau juga sedang menyusun indeks kebutuhan air untuk industri tertentu, termasuk pabrik kelapa sawit. Indeks tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing perusahaan.
Sebagai contoh, untuk mengolah tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO), setiap ton produksi membutuhkan sekitar 1,3 hingga 1,5 meter kubik air per jam. Dengan mengetahui kapasitas mesin dan produksi pabrik, kebutuhan air bisa dihitung secara pasti sehingga potensi pajak dapat dipetakan lebih akurat.
“Kalau kapasitas pabrik 60 ton, tinggal dikalikan saja kebutuhan airnya. Dari situ bisa dihitung potensi pajaknya. Dengan jumlah perusahaan sawit yang banyak di Riau, potensinya tentu sangat besar,” terang Syahrial.
Meski begitu, ia menegaskan metode baru tersebut masih dalam tahap kajian. Setelah regulasi selesai disusun, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan sebelum kebijakan diterapkan. Untuk sementara, pemungutan pajak masih menggunakan aturan lama.
Selain metode penghitungan, Pemprov Riau juga mengkaji penyesuaian tarif pajak air permukaan melalui Nilai Perolehan Air (NPA). NPA merupakan dasar perhitungan tarif pajak yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Syahrial menjelaskan, nilai NPA di setiap provinsi berbeda-beda, tergantung sumber air seperti sungai, danau, maupun sumber lainnya. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan besaran nilai NPA di masing-masing kabupaten/kota yang juga dapat berbeda sesuai kondisi daerah.
“NPA ini menjadi dasar perhitungan tarif pajak air permukaan. Nanti juga akan dibedakan antara tarif untuk masyarakat dengan tarif untuk industri dan kegiatan komersial lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, nilai NPA di Riau sudah sangat lama tidak mengalami penyesuaian. Terakhir dilakukan 17 tahun lalu, sehingga nilai pajak air permukaan relatif stagnan selama bertahun-tahun.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, pemerintah berharap penerimaan pajak air permukaan dapat meningkat signifikan. Jika sebelumnya tarif air permukaan hanya sekitar Rp200 per meter kubik, tidak menutup kemungkinan ke depan bisa naik hingga sekitar Rp1.000 per meter kubik.
“Kalau penyesuaian ini diterapkan, otomatis PAD akan meningkat. Saat ini penerimaan pajak air permukaan sekitar Rp35 miliar. Kalau metode penghitungan diperbaiki dan tarif disesuaikan, nilainya bisa meningkat berkali-kali lipat,” ungkapnya.
Saat ini, Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PUPR untuk membahas penyesuaian tersebut. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar perubahan Pergub terkait pajak air permukaan.
Setelah regulasi rampung, Pemprov Riau akan melaporkan rancangan kebijakan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum disahkan dan diterapkan secara resmi.
"Dengan langkah ini kami berharap potensi pajak air permukaan dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk kesejahteraan masyarakat Riau," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)