Alasan Si Kakek Tendang Kucing, Merasa Terganggu Saat Sedang Jogging, Sebelumnya Sudah Coba Usir
February 03, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap motif di balik aksi PJ (69), pria yang diduga menendang seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah video kejadiannya viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PJ untuk mengungkap latar belakang tindakan tersebut.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa keterangan awal dari terduga pelaku telah diperoleh.

Berdasarkan pengakuan PJ, aksi tersebut dipicu oleh rasa kesal saat beraktivitas di kawasan lapangan ketika PJ sedang berlari atau jogging.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Terungkap Motif Kakek PJ Tendang Kucing di Blora hingga Tewas, Pengakuan Bikin Pecinta Hewan Geram

Terungkap Alasan Menendang Kucing

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan yaitu pada saat jogging atau lari, itu merasa terganggu dengan adanya kucing di depan."

AKP Zaenul menjelaskan, terduga pelaku sempat berupaya mengusir kucing tersebut sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan.

"Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan keplok tangan untuk minggir, yang kedua diingatkan lagi, langsung ditendang. (Kesal?) ya, spontan itu," jelasnya, Selasa (3/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini PJ belum ditetapkan sebagai tersangka.

Status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

"Nunggu alat-alat bukti dulu," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Blora telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Tragedi di Blora, Benarkah Kucing Mati Akibat Tendangan Spontan Sang Kakek? Pelaku Sudah Minta Maaf

PRIA TENDANG KUCING - Pria di Blora berinisial PJ tendang kucing hingga tewas.
PRIA TENDANG KUCING - Pria di Blora berinisial PJ tendang kucing hingga tewas. (Tribun Trends/tangkapan layar video)

Lima Orang Dimintai Keterangan Termasuk Dokter Hewan

Total ada lima orang yang telah dimintai keterangan, termasuk terduga pelaku.

"Ada lima orang yang sudah kami mintai keterangan. Termasuk terduga pelaku," jelasnya.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari pihak yang merekam video kejadian.

Orang yang mengambil video tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik kucing.

"Yang mengambil video itu kebetulan adiknya pemilik kucing itu sendiri. Sudah kita mintai keterangan tadi malam," ujarnya.

Tak hanya itu, tetangga pemilik kucing yang pertama kali menemukan bangkai kucing juga turut diperiksa oleh penyidik.

"Termasuk hari ini yaitu tetangga pemilik kucing, yang menemukan kucing itu meninggal, kita minta keterangan.

Kucing itu meninggal 500 meter dari rumah pemilik kucing," jelasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora masih melakukan koordinasi dengan dokter hewan untuk memastikan penyebab kematian kucing tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Hari ini rekan-rekan penyidik melaksanakan koordinasi kepada dokter hewan.

(Apakah kucingnya akan diperiksa?) Nanti gimana teknisnya, kita nunggu koordinasi dengan ahlinya yaitu dokter hewan," jelasnya.

Baca juga: Sesumbar Pensiunan Hukum, Pria Penendang Kucing di Blora Sempat Kabur Dikejar Pemilik: Namamu Siapa!

PRIA TENDANG KUCING - Viral pria di Blora berinisial PJ tendang kucing hingga tewas. (Tribun Trends/tangkapan layar video)

Sosok Pelaku Pensiunan Pemkab

Sementara itu, untuk identitas pelaku, AKP Zaenul masih belum membuka secara detail.

Ia hanya menyebut identitas terduga pelaku, PJ, warga Karangjati Blora.

Terkait dugaan pensiunan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, AKP Zaenul, masih menunggu laporan dari penyidik.

"(Apakah terduga pelaku pensiunan di Pemkab Blora?) Ini masih proses penyelidikannya, masih belum selesai, kita tunggu nanti ya dari rekan-rekan penyidik," terangnya.

Menurut AKP Zaenul, tindakan yang dilakukan oleh PJ, bisa berpotensi dikenakan pasal dalam UU KUHP baru.

Di mana diatur pada Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. 

Menurutnya pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara sengaja tanpa tujuan yang sah, atau menyiksa hewan, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

(TribunTrends/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.