Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah di Banten Dinilai Efektif Tingkatkan Konsentrasi Belajar
February 03, 2026 05:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mendapat respons positif dari kalangan pendidik.

Salah satunya disampaikan Guru SMK NU Ciruas, Kabupaten Serang, Abdul Manaf.

Menurut Abdul Manaf, surat edaran tersebut dinilai sangat tepat dan mumpuni bagi siswa maupun guru.

Ia menyebut, pembatasan penggunaan handphone mampu meningkatkan konsentrasi dalam proses belajar mengajar di sekolah.

"Kalau tanggapan saya pribadi, kebijakan ini sangat bagus. Dengan adanya surat edaran tersebut, kami sebagai guru dan siswa menjadi lebih fokus dalam kegiatan belajar mengajar," ujar Abdul Manaf, Selasa, (3/2/2026).

Baca juga: Bukan Dilarang Bawa HP, Kepala Dindikbud Banten Luruskan Aturan Penggunaan Handphone di Sekolah

ungkapkan, sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan beberapa hari terakhir, kondisi di lingkungan sekolah menjadi lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. 

Kedisiplinan siswa maupun guru juga dinilai mengalami peningkatan.

"Alhamdulillah, sejak kemarin diterapkan sudah cukup kondusif. Guru dan siswa sudah mulai tertib," katanya.

Abdul Manaf menambahkan, pihak sekolah juga telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pembatasan penggunaan handphone tersebut.

Hal ini dilakukan agar seluruh warga sekolah memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan yang diterapkan.

"Melihat kebiasaan sebelumnya, baik guru maupun siswa sering kurang konsentrasi jika handphone tetap digunakan di lingkungan sekolah. Karena itu, kebijakan ini sangat membantu," jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak sekolah nantinya akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi guru maupun siswa yang tetap melanggar ketentuan tersebut. 

Selain itu, surat edaran dari Dindikbud Banten akan dituangkan secara resmi ke dalam tata tertib sekolah agar pelaksanaannya berjalan maksimal.

Dalam penerapannya, seluruh siswa dan guru diwajibkan mengumpulkan handphone setiap hari sebelum jam pelajaran dimulai. 

Ponsel tersebut baru dapat digunakan kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

"Kami berharap kebijakan ini bisa terus berjalan dengan baik demi terciptanya proses pendidikan yang lebih efektif," pungkas Abdul Manaf.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.