Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Keuchik Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami Usman sepakat atas usulan pembatasan maksimal mahar mahar nikah lima mayam emas yang digagas oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya.
"Saya sepakat dan sangat mendukung batas maksimal mahar lima mayam emas yang diusulkan MAA Abdya," kata Adami Usman, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai, usulan tersebut penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi anak-anak muda yang akan melangsungkan pernikahan.
Selain soal mahar, Adami juga menyinggung adat-istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mengenai adat yang tumbuh, saya juga sepakat dibatasi," ungkapnya.
Menurut Adami, beberapa adat istiadat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca juga: MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas
Ia mencontohkan adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan yang dinilai bisa disederhanakan.
"Seperti adat keumaweuh dan rombongan saat tunangan, ini juga perlu dibatasi," pintanya.
Ia berharap, MAA turut melibatkan seluruh keuchik di Abdya terkait persoalan adat tersebut.
"Sebaiknya MAA Abdya dalam pembahasan adat juga melibatkan keuchik-keuchik untuk didiskusikan," pungkas Adami.
Dalam penyusunan batas maksimal itu, pihak MAA menetapkan mahar sebesar lima mayam emas.
Ketua MAA Abdya, Sabirin mengatakan, pembahasan terkait mahar tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh.
Baca juga: Pemangku Adat Boleh Keluarkan Standar Mahar di Aceh Besar, Jangan Memberatkan
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Abdya.
"Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan maksimal mahar sebesar lima mayam emas,” terangnya.
“Kita berharap ini nantinya menjadi Perbup atau Qanun," pungkas Sabirin.(*)