TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyosialisasikan kekayaan intelektual bertema “Merek Terlindungi, UMKM Tangguh, Ekonomi Daerah Tumbuh”.
Sosialisasi ini berlangsung Aula Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari, Senin (2/2/2026).
Para pesertanya antara lain Sekretaris I Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), perwakilan Universitas Muhammadiyah, Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat serta pelaku UMKM di Manokwari.
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, menyebut sosialisasi ini untuk mengedukasi dan mendampingi pelaku usaha.
Dengan begitu, mereka mampu melindungi merek dan inovasi sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM di daerah.
Baca juga: Kemenkum Pabar Serahkan Sertifikat Merek, Lindungi Inovasi Pelaku Usaha
Kepala Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, menyatakan kekayaan intelektual adalah aset strategis yang harus dilindungi, terutama bagi UMKM.
Harapannya, UMKM berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Materi sosialisasi kekayaan intelektual disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adel Chandra.
Selain tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, ia keterkaitan antara inovasi dan kekayaan intelektual.
Materi lainnya soal definisi dan manfaat kekayaan intelektual serta peran strategis kekayaan intelektual dalam mendukung UMKM.
Ia juga menjelaskan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam melindungi dan menfasilitasi KI untuk pelaku UMKM.