Kakek PJ Terpojok! Polisi Periksa Saksi dan Dokter Hewan Terkait Kematian Kucing Viral di Blora
February 03, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian seekor kucing usai ditendang di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menjadi perhatian publik.

Aparat kepolisian hingga kini terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang berujung pada matinya hewan tersebut.

Terduga pelaku penendangan adalah seorang pria lanjut usia berinisial PJ (69).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut tindakan yang dilakukan PJ terjadi secara spontan karena merasa terganggu saat sedang berolahraga joging.

Baca juga: Kakek Penendang Kucing di Blora Ngaku Sudah Beri Peringatan Sebelum Insiden Terjadi: Sudah Dua Kali!

Insiden Terjadi Akhir Januari, Kucing Mati Sepekan Kemudian

Peristiwa penendangan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) lalu di Lapangan Kridosono. Sekitar satu minggu setelah insiden tersebut, kucing yang menjadi korban akhirnya mati.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa PJ serta sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Orang yang merekam video, pemilik kucing, hingga warga yang menemukan kucing tersebut dalam kondisi mati juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Jadi kita memeriksa saksi tetangganya yang menemukan saat kucing tersebut meninggal, 500 meter dari rumah," katanya saat ditemui wartawan di Pasar Sido Makmur, Blora, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026), dilansir dari Kompas.com.

Motif Disebut karena Merasa Terganggu

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif pelaku menendang kucing tersebut karena merasa terganggu saat melintas di area lapangan.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan yaitu pada saat joging atau lari itu merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut," kata dia.

AKP Zaenul menjelaskan, pelaku mengaku telah memberikan peringatan kepada pemilik kucing sebelum insiden terjadi.

Menurut pengakuan pelaku, peringatan pertama dilakukan dengan tepuk tangan agar kucing menyingkir dari lintasan joging.

"Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan tepuk tangan untuk minggir, yang kedua diingatkan lagi langsung ditendang itu. Ya, spontan itu, spontan," terang dia.

KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora
KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora (Instagram @faridaarz)

Polisi Gandeng Dokter Hewan

Selain memeriksa saksi, polisi juga bekerja sama dengan dokter hewan untuk memastikan penyebab kematian kucing tersebut.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat hasil penyelidikan secara ilmiah.

"Hari ini kita komunikasi koordinasi dengan dokter hewan. Nanti gimana teknisnya kita nunggu koordinasi dengan ahlinya yaitu dokter hewan," jelas dia.

Hasil koordinasi dengan dokter hewan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan lanjutan kasus ini.

Baca juga: Kakek PJ Ternyata Sempat Usir Pemilik Kucing di Blora Sebelum Aksi Kekerasan Terjadi: Ganggu Aja!

Pelaku Sudah Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucap dia singkat.

Kronologi Versi Video Viral di Media Sosial

Aksi penendangan kucing itu terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah oleh pemilik kucing melalui akun Instagram pribadinya, @faridaarz.

Video tersebut memperlihatkan pemilik sedang mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiba-tiba, seorang pria bertopi mendekat dan langsung menendang kucing tersebut.

"Tak saduk (aku tendang)," katanya.

Dalam video tersebut, terlihat jelas tendangan diarahkan ke bagian kepala kucing.

Pemilik kucing kemudian menuliskan pengalamannya di media sosial.

"Kita menepi di pinggir biar ga ganggu orang jogging tapi ada manusia jahat yg tiba2 tendang mintel (kucingku) sampe stress dan meninggal," tulis @faridaarz.

Pemilik Kucing Sempat Ditantang Pelaku

Pemilik kucing mengaku sempat meminta penjelasan kepada pelaku terkait tindakannya. Namun, respons yang diterima justru bernada menantang.

"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang "kenopo emang?" dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur."

Ia juga menyebut sempat mencoba mengejar pelaku.

"Aku sempet kejar bapaknya tapi ga kekejar Sekarang kucingku udah gaada," lanjutnya.

Unggahan tersebut sengaja dilakukan agar pelaku segera diketahui dan diproses secara hukum.

Baca juga: Terungkap Motif Kakek PJ Tendang Kucing di Blora hingga Tewas, Pengakuan Bikin Pecinta Hewan Geram

Identitas Pelaku dan Proses Hukum Berjalan

Setelah video viral, polisi segera menindaklanjuti dan memanggil pria yang menendang kucing tersebut.

Berdasarkan informasi dari Tribun, PJ diketahui merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Daerah (Pemkab) Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehari-hari, PJ tinggal di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

AKP Zaenul menegaskan bahwa hingga saat ini status PJ masih sebagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti di lapangan selesai.

Terancam Pasal Penganiayaan Hewan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Menurut Zaenul, pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan tanpa tujuan yang sah.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi pengingat keras bahwa tindakan spontan sekalipun dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.