TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman memastikan gagalnya proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu menjadi evaluasi.
Meski sempat tertunda akibat situasi keamanan, PN Sleman memastikan akan segera menyusun ulang jadwal eksekusi untuk memastikan putusan hukum tetap berjalan.
Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain mengatakan, ketika eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang beberapa waktu lalu, aparat pengadilan yang telah datang ke lokasi ditarik mundur karena pertimbangan keamanan dan potensi gangguan keselamatan. Karena dilokasi objek eksekusi telah dipenuhi massa dan berpotensi menyebabkan keamanan tidak terkendali sehingga pengadilan harus mengambil sikap.
"Tetapi bukan berarti berhenti atau tidak akan dilaksanakan ya, tapi akan dijadwalkan kembali," kata Jayadi, Senin (4/2/2026).
Menurutnya, kegagalan eksekusi saat itu menjadi bahan evaluasi, untuk merencanakan ulang agar berjalan lebih baik. Terutama lebih mengintensifkan koordinasi dengan petugas pengamanan. Sebab pengadilan tidak mungkin melaksanakan eksekusi tanpa bantuan pengamanan.
Jayadi mengungkapkan, pihaknya melakukan eksekusi pengosongan lahan lebih kurang sekira 3.000 meter di Jalan Magelang itu didasarkan pada akta risalah lelang. Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara tersebut, kata dia, kira-kira memuat demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga secara hukum disamakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pengosongan juga sudah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
"Pengadilan melaksanakan eksekusi terkait pengosongannya karena tidak dapat dikuasai setelah lelang," ujar dia.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho mengatakan dalam perkara gedung Andhini Sakti, pemenang lelang memang telah mengajukan permohonan agar dilakukan pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan. Namun saat akan dilakukan eksekusi, pihak yang merasa sebagai ahli waris atau pelelang mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan. Menurut Agung, aturan dalam hukum acara tidak menutup kemungkinan tetap bisa dilakukan eksekusi meskipun ada perlawanan.
"Tapi yang namanya eksekusi itu menjadi pertimbangan dari Ketua Pengadilan. Apakah mau dilaksanakan atau tidak, tergantung ketua Pengadilan dengan mempelajari skala dari permohonan itu sendiri," kata dia.
Perlu diketahui, upaya eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi pada Rabu (21/1/2026) gagal terlaksana. Panitera Pengadilan datang ke lokasi, namun tanpa didampingi petugas keamanan yang memadai.
Kedatangan panitera pengadilan ini pun dihadang sekelompok massa. Pantauan di lokasi, tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi juga telah ditutup seng dan pagar bambu. Dari dalam bangunan, sekelompok massa tampak berjaga. Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Heri Harjanto saat itu memilih menarik mundur.
Gedung Andhini Sakti masih dikuasai ahli waris dari keluarga Eri Triawan.Kuasa Hukum Eri Triawan, Martin Iskandar sebelumnya telah mengatakan bahwa kliennya tetap bertahan karena upaya hukum masih berproses. Bahkan kliennya mengaku sudah berupaya menawarkan pengembalian uang sesuai dengan harga lelang. Akan tetapi ditolak.
"Menurut klien kami, sampai titik darah penghabisan, (tanah bangunan) ini dipertahankan, karena ini tanah leluhur mereka," kata Martin.(*)