Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kantor Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Kota Lubuklinggau Sumsel digeledah penyidik Kejari Lubuklinggau, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2023-2024.
Kantor yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu digeledah selama 3 jam dengan dipimpin Kasipdus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo bersama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.
Dalam penggeledahan ini Tim Penyidik mengamankan barang bukti sebanyak dua kontainer berkas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti (BB) tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di DLH Lubuklinggau.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di DLH Lubuklinggau Diisukan Dihentikan, Jaksa Tegaskan Tetap Berjalan
Armein menyebut penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeladahan kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau nomor print 01/L.6.11/FD 1/01 tahun 2026 dan penetapan geledah Pengadilan Negeri Lubuklinggau nomor 18/pidsus/geledah/2026/PN Lubuklinggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada DLH Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Jadi kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di DLH, Inilah yang kami jawab hari ini," ungkap Armen pada wartawan.
Baca juga: Selidiki Dugaan Kasus Korupsi DLH Lubuklinggau, Kejari Panggil Tukang Sapu Sampai Kepala Dinas
Penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB atau memakan waktu 3 jam lebih.
Menurut Armein lamanya proses penggeledahan dikarenakan banyak dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik sudah tidak ada lagi atau hilang dan tidak ditemukan.
"Kendalanya karena banyak dokumen-dokumen yang tidak ada, entah itu sengaja atau dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi," ungkapnya.
Dalam penggeledahan ini Armein menambahkan mengamankan 2 boks besar berkas, terkait diduga kegiatan anggaran tahun 2023 dan 2024.
"Di antaranya yang kita amankan berupa dokumen, printer dan CPU komputer," ujarnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel