Hukum Puasa Setelah Nisfu Syakban, Simak Penjelasannya, Terutama Bagi yang Punya Utang Ramadhan
February 03, 2026 05:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum berpuasa setelah Nisfu Syakban?

Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Muslim menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Berdasarkan kalender Kemenag RI, Nisfu Syakban 1447 H jatuh pada hari ini, Selasa (3/2/2026).

Nisfu Syakban sendiri merupakan istilah untuk pertengahan bulan Syakban, tepatnya pada tanggal 15.

Dengan demikian, saat ini umat Muslim telah memasuki fase akhir Syakban dan kian dekat dengan Ramadhan 1447 H.

Mengingat waktu menuju Ramadhan 2026 kian mepet, yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari, banyak orang mulai merasa khawatir karena masih memiliki tanggungan utang puasa (qadha).

Pasalnya, beberapa pendapat yang beredar di kalangan umat muslim, ada yang menyebutkan bahwa tidak dibolehkan lagi berpuasa jika sudah melewati Nisfu Syakban.

Lantas bagaimanakah jika orang yang masih memiliki utang puasa dan belum melunasinya hingga tuntas?

Apakah larangan itu juga berlaku bagi mereka?

Baca juga: Malam Ini Malam Nisfu Syakban 2026, Simak 4 Rangkaian Amalannya dimulai dari Setelah Magrib

Memahami aturan puasa setelah Nisfu Syakban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.

"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustad Somad, larangan inilah yang sering membuat masyarakat ragu untuk menjalankan ibadah puasa di sisa bulan Syakban. 

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Golongan yang boleh dan tidak boleh puasa setelah Nisfu Syakban

Menurut UAS, tidak semua orang dilarang berpuasa setelah Nisfu Syakban.

Masih dalam video yang sama, UAS menerangkan, bahwa ada pengelompokan yang perlu dipahami oleh umat Muslim.

1. Golongan yang tidak dibolehkan puasa

UAS menjelaskan, merujuk pada hadis yang disebutkan sebelumnya, larangan puasa setelah Nisfu Syakban hanya berlaku bagi orang yang baru memulai puasa sunnah secara mendadak setelah pertengahan bulan.

Artinya, jika selama bulan Rajab dan awal Syakban ia tidak pernah berpuasa, lalu tiba-tiba baru ingin memulai puasa sunnah setelah tanggal 15, maka hal ini dilarang.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Baca juga: Puasa Setelah Nisfu Syakban Masih Boleh? UAS Ungkap Golongan yang Dilarang dan Dibolehkan

2. Golongan yang dibolehkan puasa

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk berpuasa meski sudah melewati Nisfu Syakban.

Sebagaimana dijelaskan UAS, orang dalam kategori ini ialah sebagai berikut:

  • Orang yang Sudah Terbiasa: Mereka yang rutin menjalankan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud tetap boleh melanjutkan kebiasaannya.
  • Melanjutkan Puasa: Orang yang sudah berpuasa sejak awal bulan Syakban dan ingin melanjutkannya hingga akhir bulan.
  • Membayar Utang Puasa (Qadha): Orang yang masih memiliki kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Batas akhir qadha puasa Ramadhan

Bagi yang masih memiliki utang puasa, Ustaz Abdul Somad juga menegaskan, bahwa batas akhir untuk meng-qadha adalah hingga hari terakhir bulan Syakban (tepat sebelum masuk Ramadhan). 

Hal itu disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya.

Dengan demikian, berpuasa qadha setelah Nisfu Syakban hukumnya tetap sah dan boleh dilakukan.

Bahkan, UAS memaparkan sebuah keistimewaan bagi mereka yang melakukan qadha puasa di bulan Syakban, khususnya pada hari Senin:

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban pada hari Senin, otomatis akan mendapatkan tiga pahala sekaligus: utang puasa qadha lunas, mendapatkan keutamaan puasa sunnah Syakban, dan keutamaan puasa hari Senin," jelas UAS dalam video tersebut.

Cukup dengan melafalkan satu niat, yaitu niat puasa qadha, maka pahala sunnah lainnya akan otomatis mengikuti.

Baca juga: Hari Ini, Puasa Nisfu Syaban, Diampuni Dosa Seluas-luasnya Jelang Ramadhan

Risiko jika belum bayar utang hingga Ramadhan tiba

Penting untuk diingat, jika seseorang menunda qadha puasa hingga bulan Ramadhan tahun baru (2026) tiba, maka kewajibannya akan bertambah.

Setelah Ramadan berakhir, ia tidak hanya wajib meng-qadha puasanya, tetapi juga diwajibkan membayar Fidyah (memberi makan fakir miskin selama satu hari penuh) sebagai denda atas keterlambatannya.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.

Sebagai persiapan menyambut Ramadhan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, mari manfaatkan sisa waktu di bulan Syakban ini untuk memperbanyak amal ibadah dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.