Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan kesiapan untuk mengambil alih aset negara Blok 15 atau eks Hotel Sultan. Langkah ini diambil menyusul putusan pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Proses hukum kini memasuki tahap krusial. Sidang aanmaning atau teguran kedua dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah sebelumnya pihak PT Indobuildco hadir tanpa surat kuasa yang sah.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan hukum.
Baca juga: Warga Lenteng Agung Tolak THM Party Station di Hotel Kartika One, Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin
“Ini bukan kebijakan administratif. Ini pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kuasa hukum Setneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menambahkan bahwa eksekusi bisa langsung dilakukan jika pihak pengelola kembali mangkir.
“Jika sudah dua kali dipanggil secara patut dan tetap tidak hadir, Ketua PN tidak wajib menunggu lagi,” ujar Kharis.
Posko Layanan: Lindungi Hak Karyawan dan Vendor
Memahami adanya dampak sosial bagi para pekerja, pemerintah secara resmi membuka 'Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK'. Posko ini menjadi pusat pendataan bagi karyawan tetap, pekerja harian, hingga vendor yang terdampak transisi pengelolaan.
Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan tujuan dibentuknya posko tersebut:
“Kami ingin mengetahui secara detail jumlah karyawan tetap, daily worker, serta barang-barang dan aktivitas yang ada di sana. Semua akan kami padukan dan analisis, termasuk hubungan kontraktualnya dengan pemberi kerja,” tuturnya.
Peluang Bergabung dengan Manajemen Baru
Pemerintah membuka pintu bagi karyawan eksisting untuk tetap bekerja di bawah naungan manajemen baru sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan arahan langsung dari pimpinan negara untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
“Arahan pimpinan sangat jelas, bagaimana kami bisa merangkul seluruh karyawan dan pekerja yang ada, agar kami bisa ajak untuk membangun bangsa negara dan ikut bekerja lagi bersama kita,” ungkap Rakhmadi.
Pemerintah mengimbau para pekerja dan vendor untuk segera melaporkan status mereka ke posko dengan membawa dokumen administrasi seperti KTP dan bukti hubungan kerja.
Langkah ini diharapkan mampu membuat transisi berjalan mulus, serupa dengan kesuksesan transformasi Jakarta International Convention Center (JICC).