Polisi Bongkar Jalur Gelap Penyelundupan Calon PMI di Pelabuhan Nunukan, Dua Perekrut Diamankan
February 03, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. 

Dua pria yang diduga berperan sebagai perekrut dan penghubung diamankan bersama tujuh calon PMI di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (22/01/2026) sekira pukul 17.30 Wita, saat personel Polsek KSKP Nunukan melakukan pengamanan kedatangan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka.

Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, mengatakan kecurigaan petugas bermula saat melihat sembilan penumpang—delapan orang dewasa dan satu anak berjalan kaki keluar area pelabuhan tanpa dijemput.

Baca juga: Diduga Calon PMI Ilegal, Ratusan Penumpang KM Bukit Siguntang di Nunukan Kaltara Diamankan 

“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, diketahui mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan baru tiba menggunakan KM Bukit Siguntang,” ujar  Iptu Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/02/2026).

Hasil pendalaman mengungkap salah satu penumpang berinisial SL mengakui telah membawa tujuh calon PMI lainnya untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit wilayah Kalabakan, Malaysia, melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.

“Tersangka SL berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung. Ia dijanjikan imbalan sebesar 1.320 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,28 juta jika berhasil membawa dan menempatkan tujuh CPMI tersebut,” ungkap Andre.

Selain SL, polisi juga mengamankan pria berinisial EN yang diduga membantu proses keberangkatan secara ilegal.

“EN bertugas menjemput para calon PMI di pelabuhan, mengarahkan ke dermaga tradisional Sungai Bolong, menyeberangkan menggunakan speedboat ke Sungai Ular, hingga mencarikan mobil menuju wilayah sempadan perbatasan Indonesia-Malaysia. Untuk perannya itu, ia meminta imbalan Rp2 juta,” tutur Andre.

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 9 Calon PMI Ilegal di Hotel, Ada 4 Anak-anak, 1 IRT Diamankan

Sekira pukul 17.50 Wita, kedua tersangka bersama tujuh calon PMI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, tujuh lembar tiket KM Bukit Siguntang, serta satu lembar fotokopi paspor atas nama Semi Lette.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang dan/atau penyelundupan manusia serta penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal,” ucap Andre.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

POLSEK KSKSP NUNUKAN - Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari
POLSEK KSKSP NUNUKAN - Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas perekrutan ilegal di lingkungan sekitar.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda kategori V hingga kategori VII,” tegas Andre.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.