TRIBUNJATIM.COM - Polres Ponorogo menyisir warga dengan gangguan jiwa setelah adanya pembebasan sejumlah warga dikurung dalam kerangkeng besi.
“Awalnya Pak Kapolres Ponorogo menyerahkan ke jajaran untuk mendata ODGJ yang dipasung,” ungkap Kabagops Polres Ponorogo, Kompol Edy Suyono, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan, penyisiran ini berawal dari pembebasan Mbah Kirno (60), warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Mbah Kirno dikurung dalam kandang besi selama 20 tahun.
Ia kemudian dibebaskan oleh Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang telah bergelut membebaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) selama 10 tahun.
“Pasca Mbah Kirno diminta untuk pemetaan. Ada dua orang di Desa Sendang, Kecamatan Jambon yang mengalami hal yang sama,” katanya.
Dua orang yang dimaksud adalah Hananto (45) dan Majid (42).
Korps Bhayangkara pun ke lokasi bersama dinas terkait, apakah berkenan untuk dibebaskan dan diobatkan.
“Awalnya kita konfirmasi dengan keluarga, awalnya tidak disetujui. Kita tidak pantang menyerah untuk memberikan edukasi kemudian kita kolaborasi dengan Dinsos baik Kabupaten maupun Provinsi. Kemudian Dinkes, Pemdes setempat,” tambahnya.
Baca juga: Akhir Penantian Belasan Tahun: 2 Warga Jambon Ponorogo Bebas dari Kerangkeng, Dibawa ke RSJ Menur
Awalnya hanya keluarga Hananto saja yang setuju. Namun kemudian keluarga dari Majid juga setuju, sehingga keduanya dibebaskan hari ini.
“Kita komunikasikan dengan Pemkab Ponorogo untuk bersama-sama segera mengirimkan ODGJ direhab di RSJ Menur dengan menggunakan ambulance Dinsos dan ambulance Dinkes,” katanya.
Menurutnya, pembebasan dua orang terakhir ini bukan berarti selesai. Pihak kepolisian tentu akan terus menyisir seluruhnya.
“Sementara kita fokus dipasung. Kalau tidak dipasung ya tidak. Kayaknya sudah habis tapi tetap kita sisir lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Tak Hanya Satu, Ada 2 Pria di Jambon Ponorogo Dikurung dalam Kerangkeng Besi, Dinkes: Repasung
Hananto dan Majid, dua warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bisa menghirup kebebasan.
Ini setelah Hananto dan Majid dibebaskan oleh pihak terkait. Keduanya bebas dari kerangkeng kandang besi yang membelenggunya belasan tahun.
Baik Hananto maupun Majid dievakuasi oleh pihak terkait, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang dan Polres Ponorogo.
Saat pembebasan, baik Hananto dan Majid diiringi dengan isak tangis masing-masing keluarga.
Ibu dari Hananto maupun Majid menitikkan airmata ketika anaknya dibawa ambulans untuk pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
Pertama yang dibebaskan adalah Majid. Pria berusia 42 tahun selama 13 tahun tinggal di sebuah bangunan panjang 3,5 meter, lebar 3 meter dan tinggi 2,5 meter.
Bangunannya berupa tembok, namun di balik tembok itu ada kerangkeng besi yang membelenggu Majid.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pria di Ponorogo Dikurung dalam Kandang Besi Selama 12 Tahun, Dianggap Membahayakan
Pasca lepas dari belenggu, Katemi ibu dari Majid mendekati anaknya. Kemudian mengelus wajah Majid dan berpesan kepada Majid untuk sehat selalu.
Sebelum masuk ke ambulans, Majid terlihat sujud syukur. Entah apa yang dipikirkan oleh Majid.
“Balik sehat ya nanti kita serahkan pada Allah,” ungkap Katemi sambil menangis dan menciumi Majid sebelum diberangkatkan ke RSJ Menur.
Suasana tak berbeda dengan pelepasan Hananto dari kerangkeng.
Diketahui Hananto hidup di kerangkeng besi dengan panjang 2 meter, tinggi 2 meter dan lebar 1,5 meter.
Damitun, ibu dari Hananto juga menangis saat anak keduanya itu dibawa ke RSJ Menur. Bahkan Damitun saat proses pelepasan Hananto sebelumnya hanya di dalam rumahnya.
Saat mau dibawa ke ambulans, Damitun juga menangis.
“Sehat ya le, mbalik sehat ya le,” pungkas Damitun sambil menciumi Hananto.