Bejatnya Oknum Dosen UIN Palopo Lecehkan Mahasiswi, Tangan Masuk Baju Korban
February 03, 2026 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palopo - Dugaan tindakan bejat oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, berinisial Prof ER, terhadap seorang mahasiswi, membuatnya kini dinonaktifkan sebagai dosen.

Oknum dosen tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap mahasiswi saat korban tengah pingsan.

Bahkan, tindakan pelecehan tersebut bisa saja semakin jauh, jika saja korban tak tersadar dari pingsannya. Hal tersebut lantaran sang oknum dosen sudah berancang-ancang membuka celananya.

Pelecehan adalah tindakan tidak pantas yang merendahkan, mengganggu, atau melanggar martabat orang lain, baik secara verbal, nonverbal, fisik, maupun digital, dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Dalam hukum Indonesia, pelecehan, terutama pelecehan seksual, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Dikutip tribunlampung.co.id dari tribun-timur.com, pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Prof ER tersebut.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan Pelecehan setelah Tiba-tiba Cium Pipi

KBO Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban dalam kondisi pingsan,” ujar Ipda Maruf saat ditemui di Mapolres Palopo, Selasa (3/2/2026).

Menurut Maruf, saat kejadian, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER. 

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Setelah itu, terduga juga menepuk pipi korban,” jelasnya.

Maruf menambahkan, saat terduga pelaku mencoba membuka celana korban, korban tersadar sehingga aksi tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” tambahnya.

Terkait penanganan perkara, Maruf mengungkapkan hingga kini pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan dari korban, karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

“Kami sudah berupaya meminta keterangan korban, namun saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih menunggu kehadiran saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan tambahan. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengantongi barang bukti.

“Sementara ini, personel kami juga sedang mencari apakah ada kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tutupnya.

Oknum Dosen Dinonaktifkan

Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan pihak universitas telah mengambil langkah administratif terkait kasus tersebut.

“Sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap seorang dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski Azis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

“Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.

Reski menegaskan langkah penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan terhadap yang bersangkutan.

“Kebijakan ini murni langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari mekanisme internal, dosen berinisial ER juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas.

Pimpinan UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini dan mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.