Camat Makassar: RT dan RW Ujung Tombak Pelayanan di Tingkat Kelurahan
February 03, 2026 09:19 PM

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Camat Kecamatan Makassar, Husni Mubarak, menegaskan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan.

‎Husni menyebut, RT dan RW bertanggung jawab menjalankan program Pemerintah Kota Makassar sekaligus menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

‎“RT dan RW harus siap mendengarkan masyarakat dan menjalankan program wali kota. Tidak bisa menjadi RT atau RW jika tidak mau melayani warga,” kata Husni.

‎Ia menilai kinerja RT dan RW di Kecamatan Makassar sejauh ini berjalan cukup baik, diantaranya melalui pelaksanaan program Jumat Bersih serta pendataan warga kurang mampu untuk pembebasan iuran sampah.

‎Menurut Husni, persoalan kebersihan dan masalah sosial saling berkaitan dan harus ditangani secara terintegrasi.

‎Terkait kesejahteraan, Pemerintah Kecamatan Makassar menyiapkan anggaran lebih dari Rp6 miliar per tahun untuk gaji RT dan RW.

‎Sebelumnya, anggaran sebesar Rp524.400.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji Ketua RT dan RW sebagai bentuk insentif kinerja.

‎“Total anggaran dalam setahun mencapai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Husni saat ditemui di Kantor Kecamatan Makassar, Selasa (3/2/2026).

‎Ia menjelaskan, besaran anggaran disesuaikan dengan jumlah RT dan RW di Kecamatan Makassar yang saat ini mencapai 368 Ketua RT dan 69 Ketua RW di 14 kelurahan.

‎Kecamatan Makassar merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, dengan jumlah penduduk sekitar 80.000 jiwa.

‎Husni menegaskan, insentif RT dan RW tidak diberikan secara merata, melainkan berdasarkan penilaian kinerja.

‎Untuk memperoleh insentif penuh sebesar Rp1.200.000, RT dan RW wajib memenuhi sembilan indikator yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.

‎“Indikator penilaian meliputi kebersihan lingkungan, pendataan warga, pendekatan sosial, urban farming, serta sinergi dengan lurah dan camat,” jelasnya.

‎Penilaian kinerja dilakukan oleh lurah di masing-masing kelurahan dan selanjutnya divalidasi oleh pihak kecamatan.

‎Besaran insentif ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi, mulai dari Rp300.000, Rp600.000, Rp900.000, hingga maksimal Rp1.200.000.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.