TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan John Merentek.
John Merentek merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Keputusan (SK) penunjukan John Merentek sebagai Plt tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, Selasa (3/2/2026) siang.
John Merentek melaporkan harta kekayaan pada 13 Maret 2025 saat menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Kepegawaian Daerah Sulut.
Jenis laporan harta kekayaan John Merentek yakni periodik tahun 2024.
Harta kekayaan John Merentek terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Dikutip Tribun Manado pada Selasa 3 Februari 2026 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan John Merentek mencapai Rp 3.836.000.000.
Berikut selengkapnya:
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 2.890.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 315 m2/315 m2 di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri 1.700.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di Kab/Kota Minahasa Selatan, Warisan 260.000.000
3. Tanah Seluas 1100 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 510.000.000
4. Tanah Seluas 100 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 210.000.000
5. Tanah Seluas 100 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 210.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 460.000.000
1. Mobil, TOYOTA INNOVA G MANUAL Tahun 2005, Hasil Sendiri 130.000.000
2. Motor, HONDA BEAT STREET Tahun 2016, Hasil Sendiri 15.000.000
3. Motor, SUZUKI SMASH Tahun 2007, Hasil Sendiri 5.000.000
4. Mobil, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, Hasil Sendiri 310.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 193.000.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 293.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 3.836.000.000
II. Utang Rp 0
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 3.836.000.000
Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.
Pencegahan Korupsi (KKN):
LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.
Pengawasan dan Kontrol Publik:
Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
(TribunManado.co.id/Ico)