SRIPOKU.COM, BATURAJA - AF (27) dan GP (27) karena kepergok mencuri buah sawit di kebun milik Minanga Ogan.
Kedua warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya..
Kapolres OKU, AKBP Endrto Aribowo SIK MAP, Selasa (3/2/2026) mengatakan dua pelaku melakukan aksi pencurian di areal kebun kepala Sawit PT Perkebunan Minanga.
Salah satu pelaku inisial AF (27) merupakan seorang residivis.
Baca juga: Keberadaan Bos Sawit Saat Istri dan Anak Dilukai Perampok, Nyawa Putri Bungsu Melayang
Kejadian bermula pada hari Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 15.17 sore salah satu karyawan perusahaan perkebunan melakukan patroli di areal kebun.
Lalu, ia melihat ada dua orang mengambil buah sawit milik perusahaan.
Melihat hal itu karaywan tersebut langsung menghubungi petugas Pam PT Perkebunan Minanga Ogan.
Selanjutnya, petugas keamanan perusahaan langsumg menghubungi petugas Polsek Lubuk Batang.
Mendapat laporan adanya pencurian, Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar langsung memerintahkan anggotanya untuk segera meluncur ke TKP.
Setelah sampai di lokasi, polisi bersama keamanan perusahaan melakukan pengintaian.
Setelah itu petugas langsung mengejar dan mengamankan kedua pelaku.
Saat diamankan kedua pelaku tidak bisa mengelak karena terdapat dua Tandan Buah Segar (TBS) dan sebuah alat panen sawit (egrek).
Baca juga: Tuntut Pencairan Uang Plasma Sawit, Warga Geruduk Kantor Desa Padang Bindu Benakat Muara Enim
Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan di polsek Lubuk Batang, atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 136.000.
Dihadapan polisi, keduanya mengakui telah mencuri buah sawit milik perusahaan PT Perkebunan Minanga Ogan dan mengaku warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang.
Setelah diperiksa secara intensif ternyata salah satu pelaku inisial AF (36) merupakan seorang residivis kambuhan. AF sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus pencurian dan baru bebaas tahun 2025.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang 4 (empat meter), sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 30 Cm dan 2 (dua) tandan kelapa sawit (TBS).
Atas perbuatannya, pelaku AF terancam dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana dan pelaku GP terancam dengan Pasal 478 KUHP.