Pengamat Ekonomi Universitas Riau, Edyanus Herman Halim
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kebijakan pajak pohon sawit yang rencananya diterapkan Pemerintah Provinsi Riau bakal menciptakan beban finansial baru yang bersifat sistemik bagi perusahaan.
Pasalnya ada akumulasi pajak berlapis. Perusahaan saat ini sudah terbebani oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Ekspor, hingga pajak komoditas lainnya.
Penambahan pajak tersebut dinilai sebagai pungutan tambahan yang bertubi-tubi. Kondisi ini menjadi beban tetap per pohon. Kepadatan rata-rata sekitar 130 pohon per hektar lahan sawit.
Perusahaan dengan skala konsesi besar akan menghadapi kenaikan biaya operasional yang sangat masif setiap tahunnya. Kebijakan ini belum memiliki mekanisme yang jelas.
Ketidakpastian mekanisme tersebut tentang frekuensi pemungutan. Apakah pajak ini bakal dipungut tiap tahun atau dipungut setiap periode tertentu. Hal itu dapat mengganggu perencanaan anggaran tahunan perusahaan.
Selain itu, kebijakan tersebut memiliki tekanan pada efisiensi dan daya saing. Kebijakan ini tidak secara langsung meningkatkan nilai tambah produk di daerah.
Apalagi struktur pasar oligopsonis. Tata niaga sawit saat ini masih sangat dikuasai oleh segelintir eksportir besar. Akibatnya kebijakan pajak tambahan di hulu justru akan memperlemah daya saing produsen dalam negeri.
Nantinya bakal terjadi disparitas harga. Ada kesenjangan yang lebar antara harga di tingkat petani atau produsen dengan harga ekspor CPO global. Pajak pohon bakal semakin menekan margin keuntungan perusahaan di tengah ketidakstabilan harga pasar.
Ada juga dampak pada hubungan sosial dan rantai pasokan. Perusahaan tidak berdiri sendiri. Mereka sangat bergantung pada pasokan dari petani swadaya dan plasma.
Kondisi ini membuat adanya transmisi beban ke petani. Pajak ini pada akhirnya akan membebani petani sawit dalam jumlah besar di wilayah Riau.
Harga di tingkat Tandan Buah Segar (TBS) seringkali tidak layak atau terlalu rendah.
Terdapat jurang yang lebar antara harga beli di tingkat petani dengan harga ekspor CPO (Crude Palm Oil) di pasar global.
Hal ini berisiko menurunkan kesejahteraan petani yang berdampak pada kualitas pasokan TBS ke pabrik perusahaan. Selama ini, ada keraguan besar apakah hasil pajak atau PAD yang dihimpun pemerintah tersebut akan benar-benar dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan produksi.
Apabila jalan tetap rusak sementara pajak ditarik, perusahaan tentu tetap menanggung beban biaya logistik yang tetap tinggi. Kesimpulannya kebijakan ini sebaiknya tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Pemberlakuan kebijakan ini menambah beban ekonomi tanpa memberikan dampak positif langsung bagi produktivitas. Kebijakan tersebut berdampak bagi perusahaan.
Ketika kebijakan tersebut diterapkan nantinya bakal menjadi sinyal negatif terhadap iklim investasi di daerah. Kebijakan pajak sawit dianggap sebagai cara yang kurang efisien dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Masih banyak cara pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah disarankan untuk fokus pada perbaikan tata niaga. Ketika memperbaiki sistem perdagangan sawit, diharapkan ada nilai tambah yang lebih besar yang dapat dirasakan langsung oleh daerah tanpa harus mengorbankan kesejahteraan petani.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)