Alasan Ratusan Umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Ngluruk Pemkab, Soal Pengelolaan
February 03, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id TUBAN  - Ratusan umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban menggeruduk Gedung Pemerintah Kabupaten Tuban, Selasa (3/2/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Massa meminta pemerintah daerah turut andil dalam pengembalian pengelolaan klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut kepada umat di Kabupaten Tuban.

Dengan mengenakan pakaian serba merah, ratusan umat menyampaikan aspirasi secara damai di depan gedung pemerintahan. 

Setelah itu, perwakilan umat dipersilakan masuk untuk melakukan pertemuan di Ruang Rapat P. Soedjono Poetro, Gedung Pemkab Tuban.

Umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban menyampaikan sejumlah tuntutan serta penjelasan terkait polemik pengelolaan klenteng yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Baca juga: Sengketa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Umat Minta Presiden Prabowo Bantu Selesaikan Konflik

Perwakilan umat ditemui langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, serta Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Irhamni.

Usai pertemuan, perwakilan umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping, mengungkapkan terdapat tiga poin utama yang menyebabkan belum tercapainya kesepakatan.

Poin Pertama, 

Menurut Go Tjong Ping, berkaitan dengan perkumpulan yang ia pimpin. Hingga saat ini, rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha belum dapat diterbitkan karena masih adanya gugatan hukum.

“Yang pertama terkait adanya gugatan, sehingga Dirjen Bimas Buddha tidak bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski telah membuat akta dan mengajukan permohonan rekomendasi, pengajuan tersebut tetap ditolak lantaran status sengketa yang belum tuntas.

Poin Kedua,

Poin kedua, lanjut Go Tjong Ping, berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama swakelola dengan tiga orang asal Surabaya pada 31 Desember 2024. 

Namun hingga kini, pengelolaan klenteng tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak Surabaya.

Poin Ketiga,

Sementara poin ketiga menyangkut belum ditemukannya kesepakatan dalam penyusunan pengurus Yayasan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

“Padahal kami sudah mengangkat Bapak Sudomo Mergonoto dari PT Kapal Api sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban, kemudian Gunawan Putrawirawan sebagai Wakil Dewan Pembina, serta Alim Sugiantoro sebagai Dewan Pengawas Yayasan,” imbuhnya.

Menurut Go Tjong Ping, meskipun gugatan hukum masih berjalan, seharusnya hal tersebut tidak menghambat pengembalian klenteng kepada umat Tuban untuk dikelola.

“Tidak ada hubungannya antara gugatan dengan pengembalian klenteng,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, apabila klenteng tidak segera dikembalikan, pihaknya siap mengerahkan ribuan umat untuk meminta klenteng agar dikelola oleh umat Tuban.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan kali pertama disampaikan.

“Sebetulnya kegiatan ini sudah lama dilakukan oleh Go Tjong Ping, bukan hanya sekali, tetapi sudah beberapa kali,” ujarnya.

Umi menambahkan bahwa peran Kementerian Agama adalah menjaga kerukunan umat beragama serta menumbuhkan cinta kemanusiaan.

“Kami telah berupaya memfasilitasi permasalahan yang ada, baik dengan kementerian terkait maupun secara internal kelembagaan,” imbuhnya.

Namun ia menegaskan bahwa fokus Kementerian Agama dalam perkara ini adalah memastikan umat beragama yang beribadah di klenteng karena terdapat tiga agama dapat terlayani dengan baik.

Terkait permohonan rekomendasi, Umi Kulsum mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah memperoleh nomor registrasi. Namun hingga kini prosesnya belum tuntas.

“Artinya, posisi klenteng masih dalam kondisi PTUN atau bersengketa,” bebernya.

Karena masih adanya persyaratan yang belum terpenuhi, Kemenag Kabupaten Tuban mengaku tidak memiliki kewenangan dan tidak berani mengeluarkan rekomendasi tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.