TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Upaya mediasi atau restorative justice dalam kasus pencurian yang melibatkan dua orang pelaku dengan inisial GT dan T gagal menemui kata sepakat.
Penyebabnya, korban pencurian yang juga terlapor penganiayaan berinisial PS, W, S, dan LS dinilai meminta uang damai yang terlalu tinggi, dari awalnya Rp 250 juta turun menjadi Rp 50 juta, namun tetap tidak dapat dipenuhi oleh keluarga pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kronologi kasus yang berawal dari penanganan tindak pidana pencurian.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan serah terima, muncul laporan penganiayaan dari keluarga pelaku pencurian.
"Orang tua pelaku Pencurian menjenguk dan melihat ada luka di bagian depan kepala anaknya. Mereka mempertanyakan hal ini kepada petugas," ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor LS dan keluarga pelaku pencurian G di polsek Pancur Batu untuk menyelesaikan dua laporan sekaligus, yakni laporan pencurian dari LS dan laporan penganiayaan dari keluarga GT.
Pada mediasi pertama, pihak LS disebut meminta uang damai sebesar Rp 250 juta untuk mencabut laporannya.
Namun keluarga pelaku hanya sanggup menawarkan Rp 5 juta, sehingga mediasi gagal.
Karena tidak ada kesepakatan, keluarga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan pun menindaklanjuti dengan memeriksa luka pada pelaku melalui visum.
"Kami membuka ruang untuk melakukan restorative justice kembali, berdasarkan permohonan para pihak," jelasnya.
Mediasi kedua pun digelar di Polrestabes Medan, akan tetapi mediasi itu tidak membuahkan hasil.
Pihak LS menurunkan tuntutan menjadi Rp 50 juta, namun jumlah itu tetap tidak dapat disanggupi oleh keluarga pelaku pencurian.
"Pada hari yang ditentukan, para pihak datang dan disaksikan penyelidik. Di sana terjadi pembicaraan, dan disepakati bahwa tidak ada kesepakatan karena pihak pelapor dari orang tua pencurian ini tidak sanggup menyanggupi tawaran tersebut," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dengan gagalnya mediasi, kedua laporan baik laporan pencurian maupun laporan penganiayaan kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
(Cr9/Tribun-medan.com)