SRIPOKU.COM - Fakta mencengangkan di balik temuan jasad seorang pria bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33).
Nyawa warga Kecamatan Lawegala, Kabupaten Aceh Tenggara itu melayang akibat perbuatan kakak perempuannya, TS.
Terungkapnya perbuatan TS setelah polisi menangkap LN yang merupakan eksekutor sewaan TS.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, mengatakan LN ditangkap pada Kamis 22 Januari lalu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Baca juga: BESAR Pengorbanan Ruben Onsu demi Sarwendah Walau Sudah Cerai, Urusan Asuransi Ikut Ditanggung
Sedangkan TS ditangkap di Polres Tanah Karo ketika sedang berusaha mengelabui polisi saat meminta surat kematian adiknya.
Polisi membeberkan motif LS menghilangkan nyawa adik kandungnya diduga dilatarbelakangi klaim asuransi.
TS diduga ingin menguasai dana asuransi adiknya tersebut.
"Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi," ungkap AKP Eriks.
Kata polisi, pada Minggu 18 Januari 2026 lalu, TS dan LN menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1152 UZ di Desa Mardinding.
Mereka punya rencana untuk minum-minuman keras di salah satu kafe.
Setelah korban mulai mabuk, kedua pelaku mengajak korban pergi menggunakan mobil dengan alasan ada pekerjaan.
Di perjalanan, dalam mobil inilah LN selaku eksekutor membunuh Iwan .
Setelah korban meninggal, keduanya membuang jasadnya begitu saja di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
"Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir jalan."