Notaris Siber Tersendat, Akademisi Nilai Perlu Ada Revisi Regulasi
February 04, 2026 12:30 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam digitalisasi layanan notaris karena regulasi yang belum sinkron. Hal ini disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis akademisi Heppy Endah Palupy, yang mendorong penerapan kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan hukum.

Konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, namun penerapannya belum optimal. Regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak, sehingga layanan hukum berbasis digital terhambat.

Dalam tesisnya di Universitas Pelita Harapan (UPH), Heppy menegaskan pentingnya penerapan kehadiran virtual dalam kenotariatan. Penelitian tersebut menyoroti bahwa hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada benturan regulasi antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. Namun, Undang-Undang ITE masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sebagai alat bukti autentik.

“Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap syarat mutlak. Namun di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman,” kata Heppy di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ketimpangan ini terlihat jika dibandingkan dengan sektor lain. Peradilan sudah menerapkan litigasi elektronik, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dilakukan daring, dan perbankan membuka rekening melalui panggilan video serta biometrik wajah.

“Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan krusial, namun untuk akta notaris masih terbelenggu kewajiban fisik,” lanjutnya.

Baca juga: Kebocoran Data dan Rapuhnya Rasa Aman Digital

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara Eropa yang lebih maju dalam layanan notaris digital. Belanda mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari hitungan minggu menjadi hanya tiga hari melalui kehadiran virtual. Jerman menerapkan sistem autentikasi dua perangkat untuk menjamin keamanan identitas para pihak.

Heppy menambahkan, integrasi data biometrik KTP elektronik dengan sistem kependudukan nasional justru dapat menekan risiko pemalsuan identitas. Sistem digital bahkan dinilai lebih aman dibandingkan prosedur manual.

Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang ITE menjadi langkah mendesak agar Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan global layanan hukum digital.

“Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kepastian hukum,” pungkas dia.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.