Waspada Modus Penipuan "Link Tilang": Kenali Perbedaan yang Asli dan Palsu agar Saldo ATM Aman
February 04, 2026 01:14 AM

TRIBUNJATENG.COM - Pernahkah Anda menerima SMS atau pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Anda terkena denda tilang dan diminta mengklik sebuah tautan?

Hati-hati! Jangan terburu-buru panik.

Saat ini, banyak oknum tidak bertanggung jawab mencatut nama Polri atau Kejaksaan untuk menguras rekening korban melalui tautan palsu.

Baca juga: Catut Nama Kejaksaan, Penipuan Modus Link Tilang Elektronik Bikin Resah Warga Semarang

Agar tidak menjadi korban, berikut adalah panduan lengkap membedakan prosedur tilang elektronik (ETLE) yang resmi dengan modus penipuan.

1. Media Pengiriman Surat

PALSU: Penipu menggunakan media pesan singkat seperti WhatsApp (biasanya disertai file .APK atau tautan/link) dan SMS untuk menjangkau korban secara massal dan instan.

2. Isi Pesan dan Dokumen

ASLI: Surat resmi berisi foto bukti pelanggaran (tangkapan layar CCTV), waktu dan tempat kejadian, serta jenis pasal yang dilanggar. Di dalamnya juga terdapat nomor referensi konfirmasi.

PALSU: Pesan cenderung bernada mengancam, seperti "Segera bayar agar sanksi tidak diperberat." Mereka biasanya tidak menyertakan detail detail foto kendaraan, melainkan hanya tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar SMS berisi pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar disertai tautan yang mengatasnamakan kejaksaan. Pesan tersebut beredar luas di ponsel warga dan menimbulkan keresahan karena diduga merupakan upaya penipuan yang mengincar data perbankan korban. Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi memberikan keterangannya seusai gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 di lapangan Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2026).
TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar SMS berisi pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar disertai tautan yang mengatasnamakan kejaksaan. Pesan tersebut beredar luas di ponsel warga dan menimbulkan keresahan karena diduga merupakan upaya penipuan yang mengincar data perbankan korban. Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi memberikan keterangannya seusai gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 di lapangan Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2026). (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

3. Prosedur Pembayaran

ASLI: Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan melalui Kode BRIVA (BRI Virtual Account) atau bank lain setelah Anda melakukan konfirmasi di situs resmi atau kantor Satlantas. Tidak ada proses transfer ke rekening pribadi atas nama perorangan.

PALSU: Korban diarahkan mengklik tautan yang akan meminta data pribadi, data perbankan, atau bahkan mengunduh aplikasi berbahaya yang dapat menyadap One Time Password (OTP) dari perbankan Anda.

4. Cara Cek Validitas secara Mandiri

Jika Anda ragu apakah kendaraan Anda benar-benar melakukan pelanggaran, jangan klik tautan di pesan singkat. Lakukan langkah berikut:

Buka situs resmi ETLE (misalnya: https://etle-korlantas.info/id/ atau situs ETLE daerah masing-masing).

Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Link Tilang Elektronik, Kasatlantas Polrestabes Semarang Beri Penjelasan

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.

Jika memang ada pelanggaran, data akan muncul. Jika tidak ada, maka pesan yang Anda terima dipastikan 100 persen penipuan.
 
Tips Keamanan

Jika Anda terlanjur mengklik tautan mencurigakan, segera matikan koneksi internet, pindahkan saldo ke rekening lain, dan lakukan factory reset pada ponsel jika Anda merasa ada aplikasi asing yang terpasang otomatis. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.