TRIBUNJATENG.COM - Pernahkah Anda menerima SMS atau pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Anda terkena denda tilang dan diminta mengklik sebuah tautan?
Hati-hati! Jangan terburu-buru panik.
Saat ini, banyak oknum tidak bertanggung jawab mencatut nama Polri atau Kejaksaan untuk menguras rekening korban melalui tautan palsu.
Baca juga: Catut Nama Kejaksaan, Penipuan Modus Link Tilang Elektronik Bikin Resah Warga Semarang
Agar tidak menjadi korban, berikut adalah panduan lengkap membedakan prosedur tilang elektronik (ETLE) yang resmi dengan modus penipuan.
1. Media Pengiriman Surat
PALSU: Penipu menggunakan media pesan singkat seperti WhatsApp (biasanya disertai file .APK atau tautan/link) dan SMS untuk menjangkau korban secara massal dan instan.
2. Isi Pesan dan Dokumen
ASLI: Surat resmi berisi foto bukti pelanggaran (tangkapan layar CCTV), waktu dan tempat kejadian, serta jenis pasal yang dilanggar. Di dalamnya juga terdapat nomor referensi konfirmasi.
PALSU: Pesan cenderung bernada mengancam, seperti "Segera bayar agar sanksi tidak diperberat." Mereka biasanya tidak menyertakan detail detail foto kendaraan, melainkan hanya tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
3. Prosedur Pembayaran
ASLI: Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan melalui Kode BRIVA (BRI Virtual Account) atau bank lain setelah Anda melakukan konfirmasi di situs resmi atau kantor Satlantas. Tidak ada proses transfer ke rekening pribadi atas nama perorangan.
PALSU: Korban diarahkan mengklik tautan yang akan meminta data pribadi, data perbankan, atau bahkan mengunduh aplikasi berbahaya yang dapat menyadap One Time Password (OTP) dari perbankan Anda.
4. Cara Cek Validitas secara Mandiri
Jika Anda ragu apakah kendaraan Anda benar-benar melakukan pelanggaran, jangan klik tautan di pesan singkat. Lakukan langkah berikut:
Buka situs resmi ETLE (misalnya: https://etle-korlantas.info/id/ atau situs ETLE daerah masing-masing).
Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Link Tilang Elektronik, Kasatlantas Polrestabes Semarang Beri Penjelasan
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
Jika memang ada pelanggaran, data akan muncul. Jika tidak ada, maka pesan yang Anda terima dipastikan 100 persen penipuan.
Tips Keamanan:
Jika Anda terlanjur mengklik tautan mencurigakan, segera matikan koneksi internet, pindahkan saldo ke rekening lain, dan lakukan factory reset pada ponsel jika Anda merasa ada aplikasi asing yang terpasang otomatis. (*)