TRIBUN-MEDAN.com - Vendor proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud mengaku membagi-bagikan uang ke pejabat Kemendikbud sebagai bentuk rasa terima kasih.
Hal ini diungkap pejabat di PT Bhinneka Mentari Dimensi, Susy Mariana di sidang korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Susy mengaku mendapatkan keuntungan Rp 10 miliar.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Susy Mariana sendiri sempat disebut dalam sidang sebelumnya oleh sejumlah saksi.
Seperti dalam sidang yang digelar pada 27 Januari 2026. Saksi Dhani Khamidan Khoir, mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbud mengakui dirinya menerima uang terima kasih dari Susy Mariana sebesar 30 ribu USD dan Rp 200 juta.
Pengakuan yang sama pun diberikan Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbud.
Dalam sidang yang sama, Harnowo mengaku menerima uang Rp 250 juta dari Susy Mariana.
Akhirnya terungkap asal-usul uang yang diberikan Susy Mariana kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
Susy mengaku dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM dirinya mendapat keuntungan kotor sekira Rp 10,2 miliar.
Setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran lainnya, Susy mengaku mendapat keuntungan bersih dari proyek tersebut Rp 5,15 miliar.
Total uang tersebut yang dikembalikan Susy kepada Kejaksaan Agung. Uang dikembalikan secara bertahap.
Pengembalian uang tersebut diakui Susy sebagai inisiatif pribadinya.
"Ada Rp 1 miliar, terus Rp 1 miliar lagi, terus Rp 3,15 miliar. Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari Ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?" tanya Hakim Ketua Purwanto di persidangan.
"Inisiatif saya, Pak. Karena kan ya sudah saya potong-potong segala, saya hitung, itu lebihnya Rp5,15 miliar," jawab Susy.
Susy pun mengaku bila dirinya tidak mendapat keuntungan lainnya dari proyek tersebut.
"Tidak ada, Pak. Saya kembalikan semua saja." ucap Susy.
Ia mengembalikan semua keuntungan yang diperolehnya kepada kejaksaan Agung karena merasa takut setelah kasus tersebut terbongkar.
"Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya," jelas Susy.
"Takut?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Takut saya," ucap Susy.
Akui Bagi-bagi Duit
Dalam sidang tersebut, Susy pun mengakui bila dirinya membagi-bagikan uang keuntungan dari proyek Chromebook kepada pejabat Kemendikbud.
"Ada enggak kasih-kasih duit ke orang?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Susy.
"Duit apa itu? Duit keuntungan dari install ini?" tanya jaksa.
"Iya sebagai tanda terima kasih," jawab Susy.
Ia pun tak menampik bila uang yang dibagikan kepada pejabat Kemendikbud terkait proyek Chromebook.
"Iya (terkait pengadaan Chromebook) karena sudah kasih bantu saya untuk dapat," ujar Susy.
Susy Mudah Pingsan
Dalam sidang tersebut, terungkap bila Susy memiliki riwayat penyakit.
Hal ini disampaikan jaksa sebelum Susy mulai diperiksa dalam sidang.
"Sebelum mulai kami harus memberi tahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi Ibu Susy Mariana ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia," kata jaksa.
Menurut Jaksa, Susy bisa pingsan jika merasa tertekan.
Karena, itu dalam sidang tersebut Susy didampingi anak dan menantunya.
"Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi Ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya," ungkap jaksa.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).
Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(*/tribun-medan.com)