Sorotan Komisi C DPR Jatim Soal Aset Pemprov Jatim di Kediri Berpotensi Timbulkan Kerugian
February 04, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -  Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Wicaksono, mendorong percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agus menegaskan Pemprov Jatim memiliki aset luar biasa berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur dengan nilai diperkirakan melampaui Rp 120 triliun.

Namun, aset yang dimanfaatkan untuk PAD masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal.

“Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 120 triliun. Tapi yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal. Ini persoalan serius,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Gelar Forum Diskusi, PDI Perjuangan Jombang Hadirkan Narasumber Mantan Hakim MK Prof Hardjono

 

Data awal 2026 menunjukkan Pemprov Jatim menguasai 11.000–12.000 hektare tanah, namun baru 23 persen bersertifikat. 

Artinya, sekitar 8.500–9.000 hektare belum jelas status hukumnya.

“Kalau sertifikatnya tidak jelas, Pemprov rentan kalah di pengadilan. Ini bukan hanya soal PAD, tapi soal menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang secara permanen,” tegas Agus.

Baca juga: Rayakan HUT ke-79 Megawati, PDI Perjuangan Tanam Pohon di Waduk Bunder Gresik

 

Aset bermasalah tersebar di berbagai sektor strategis:

  • Lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kabupaten/kota.
  • Aset jalan dan pengairan yang belum terpetakan digital.
  • Lahan idle di Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi. 

Baca juga: Marak Pernikahan Dini Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pencegahan Jadi Atensi

Rekomendasi dan Langkah Strategis

Agus menilai pemanfaatan aset melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah bisa menambah PAD hingga Rp 500 miliar per tahun jika sertifikasi dituntaskan.

Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan:

  • Penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah terintegrasi.
  • Sertifikasi massal tahap kedua bekerja sama dengan BPN Jawa Timur.
  • Audit hukum menyeluruh pada aset fasilitas kesehatan dan pendidikan.

 

“Bukan lagi pilihan, namun digitalisasi aset jadi sebuah keharusan. Jika Pemprov ingin PAD kuat dan berkelanjutan, fondasinya harus dimulai dari legalitas dan data aset yang rapi,” pungkas Agus Wicaksono.
 


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.