Sidang Kasus Pengadaan Chromebook, PT Bhinneka Raup Omzet Rp1,1 Triliun
February 04, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, Hendrik Tio mengungkapkan pihaknya raup omzet Rp1,1 triliun dari pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Hendrik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Ia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.

Baca juga: Susy Mariana, Vendor Chromebook Akui Bagi-bagi Uang ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait keuntungan PT Bhinneka pada pengadaan chromebook bersumber dari APBN hingga Rp1,1 triliun.

Hendrik di persidangan membantah hal tersebut, angka Rp1,1 triliun merupakan omzet bukan keuntungan.

"Itu nilai penjualan, bukan nilai keuntungan," jawab Hendrik.

Jaksa lalu menanyakan berapa keuntungan yang didapatkan PT Bhinneka.

"Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8,2 persen, Pak," jawab Hendrik.

Dalam persidangan, jaksa mendalami soal pembentukan harga dan margin keuntungan dalam pengadaan Chromebook.

Jaksa menyebut rata-rata keuntungan yang diambil PT Bhineka sekitar 8,2 persen atau setara Rp65 miliar, lalu menanyakan rentang harga keuntungan serta harga dasar dari prinsipal.

"Harga dari prinsipal itu berapa seharusnya? Harga perjanjian saudara dengan prinsipal?" tanya jaksa.

Hendrik mengatakan ia tidak mengetahui harganya satu persatu namun perkiraannya margin sekitar 8 persen.

"Tapi kira-kira 8% kalau kami mengambil dari distributor harganya, marginnya," jelas Hendrik.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Adapun hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.