Tak Cuma Tendang Kucing, Kakek Pensiunan Pemkab Blora Juga Nyaris Tinju Pemilik Hewan: Arogan!
February 04, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik.

Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada matinya hewan tersebut.

Video Penendangan Beredar Luas di Media Sosial

Perhatian publik semakin besar setelah sebuah video penendangan kucing beredar luas di media sosial.

Video itu diunggah oleh pemilik kucing melalui akun Instagram pribadinya, @faridaarz, dan memperlihatkan momen ketika kucing tersebut ditendang di area lapangan pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam rekaman itu, pemilik kucing tampak sedang mengajak hewan peliharaannya berjalan-jalan.

Namun, situasi berubah saat seorang pria bertopi tiba-tiba mendekat dan menendang kucing tersebut.

"Tak saduk (aku tendang)," katanya.

Baca juga: Kakek Penendang Kucing di Blora Ngaku Sudah Beri Peringatan Sebelum Insiden Terjadi: Sudah Dua Kali!

Tendangan Mengarah ke Kepala Kucing

Tendangan tersebut terlihat jelas mengarah ke bagian kepala kucing. Pemilik kemudian menceritakan kejadian itu lewat unggahan media sosial.

"Kita menepi di pinggir biar ga ganggu orang jogging tapi ada manusia jahat yg tiba2 tendang mintel (kucingku) sampe stress dan meninggal," tulis @faridaarz.

Pemilik Kucing Mengaku Ditantang Pelaku

Tak hanya itu, pemilik kucing juga mengaku sempat meminta penjelasan langsung kepada pelaku.

Namun respons yang diterimanya justru bernada intimidatif.

"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang "kenopo emang?" dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur."

Ia bahkan mengaku sempat mengejar pelaku, meski akhirnya tidak berhasil.

"Aku sempet kejar bapaknya tapi ga kekejar Sekarang kucingku udah gaada," lanjutnya.

Unggahan tersebut dibuat dengan harapan pelaku segera teridentifikasi dan diproses secara hukum.

Tak lama setelah video itu viral, kepolisian langsung bergerak menindaklanjutinya.

KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora
KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora (Instagram @faridaarz)

Identitas Terduga Pelaku Terungkap

Terduga pelaku penendangan diketahui merupakan seorang pria lanjut usia berinisial PJ (69).

Berdasarkan informasi dari Tribun, PJ adalah pensiunan pegawai Pemerintah Daerah (Pemkab) Blora berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdomisili di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

“Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Kakek PJ Terpojok! Polisi Periksa Saksi dan Dokter Hewan Terkait Kematian Kucing Viral di Blora

Polisi Periksa Pelaku dan Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa PJ serta sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Saksi yang diperiksa meliputi perekam video, pemilik kucing, hingga warga yang menemukan kucing dalam kondisi mati.

"Jadi kita memeriksa saksi tetangganya yang menemukan saat kucing tersebut meninggal, 500 meter dari rumah," katanya saat ditemui wartawan di Pasar Sido Makmur, Blora, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026), dilansir dari Kompas.com.

Insiden penendangan itu sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026).

Sekitar sepekan setelah kejadian, kucing yang ditendang tersebut akhirnya mati. Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kepolisian.

Motif Pelaku: Merasa Terganggu Saat Joging

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tindakan PJ dilakukan secara spontan.

Motifnya disebut karena pelaku merasa terganggu saat melintas di lapangan ketika sedang joging.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan yaitu pada saat joging atau lari itu merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut," kata dia.

Pelaku Mengaku Sudah Memberi Peringatan

AKP Zaenul menjelaskan, pelaku mengaku telah memberi peringatan terlebih dahulu kepada pemilik kucing.

Peringatan awal dilakukan dengan tepuk tangan agar kucing menjauh dari lintasan joging.

"Jadi lintasan pertama sudah diingatkan dengan tepuk tangan untuk minggir, yang kedua diingatkan lagi langsung ditendang itu.

Ya, spontan itu, spontan," terang dia.

Baca juga: Kakek PJ Ternyata Sempat Usir Pemilik Kucing di Blora Sebelum Aksi Kekerasan Terjadi: Ganggu Aja!

Polisi Libatkan Dokter Hewan

Selain memeriksa saksi, kepolisian juga menggandeng dokter hewan untuk memastikan penyebab kematian kucing tersebut. Langkah ini diambil agar penyelidikan didukung oleh keterangan ahli.

"Hari ini kita komunikasi koordinasi dengan dokter hewan. Nanti gimana teknisnya kita nunggu koordinasi dengan ahlinya yaitu dokter hewan," jelas dia.

KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora
KUCING DITENDANG - Aksi seseorang yang terlihat menendang kucing hingga sebabkan stres dan mati di Lapangan Kridosono Blora (Instagram @faridaarz)

Pelaku Sudah Minta Maaf

Sementara itu, PJ disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," ucap dia singkat.

Status Pelaku Masih Saksi

Meski demikian, AKP Zaenul menegaskan bahwa hingga kini status PJ masih sebagai saksi. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

"Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun," jelasnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi pengingat bahwa tindakan yang dilakukan secara spontan sekalipun dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

***

(TribunTrends)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.