Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kasus penjambretan dengan tersangka Muhammad Amrulloh alias MA (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akan memasuki babak baru.
Pasalnya, MA telah resmi dilimpahkan dari Polsek Pringsewu Kota ke Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani persidangan.
Tersangka MA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti berkas kasus tersebut.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait kelengkapan berkas penyidikan.
Baca juga: Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Pingsan, Sempat Coba Buka Celana
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Pringsewu Kota juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara penjambretan tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya, proses hukum akan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, penanganan kasus kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka akan menjalani proses penahanan serta persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan terhadap sebuah ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan, Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya)