TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalbar dan dilaksanakan secara daring, Selasa (3/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut undangan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmi Widhiyanti Nomor SEK.1-OT.02.02-99 tanggal 2 Februari 2026.
Forum evaluasi diikuti seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Balai Harta Peninggalan, serta Kepala Balai Pelatihan Hukum di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Dari Kalimantan Barat, kegiatan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Tim Kerja Sumber Daya Manusia.
Evaluasi difokuskan pada pengukuran efektivitas dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pola kerja fleksibel, seperti Work From Home (WFH) maupun pengaturan jam kerja dinamis.
Kementerian menekankan pentingnya memastikan fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan capaian kinerja organisasi.
Dalam forum tersebut, masing-masing kantor wilayah menyampaikan reviu pelaksanaan kebijakan, mulai dari pengelolaan pegawai, tingkat kedisiplinan, hingga mekanisme pemantauan kinerja harian. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala teknis yang muncul selama implementasi di lapangan sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pola kerja fleksibel harus tetap berorientasi pada hasil dan akuntabilitas.
“Pola kerja fleksibel bukan berarti menurunkan standar kinerja. Justru harus mendorong ASN bekerja lebih adaptif, profesional, dan tetap produktif. Yang terpenting adalah output kerja terukur, disiplin terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Siapkan Analisis 30 Perda, Fokus Penataan Regulasi Sampah dan Ketertiban Umum
Ia menambahkan, Kanwil Kalbar siap mendukung kebijakan pusat dengan melakukan penguatan sistem pengawasan dan evaluasi internal.
“Setiap kendala teknis yang kami temui akan diinventarisasi dan dilaporkan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, sehingga penerapan kerja fleksibel benar-benar efektif dan selaras dengan kebutuhan organisasi,” tambah Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Biro Perencanaan dan Organisasi akan menyusun laporan hasil evaluasi sebagai pedoman penerapan pola kerja di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Sementara itu, Kanwil Kalbar akan menyesuaikan mekanisme pengawasan kinerja pegawai serta melakukan pemetaan hambatan pelaksanaan kerja fleksibel di wilayah.
Melalui evaluasi ini, diharapkan kebijakan pola kerja fleksibel dapat diterapkan secara lebih terukur, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas kinerja ASN di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum. (*)