PROHABA.CO, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024.
Ketiga komisioner yang ditahan adalah Suhendri, Ketua Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam, serta dua anggota komisioner, Sumardi dan Khairullah.
Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) malam, dan para tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Subulussalam bersama tim intelijen bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil sekitar pukul 22.05 WIB.
Penahanan sementara dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Ketiga komisioner Panwaslih tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024.
Dugaan korupsi ini bukan kasus pertama yang menimpa jajaran Panwaslih Subulussalam.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Kejari Subulussalam juga telah menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, dengan masa penahanan 20 hari.
Senen Sulistia Martha ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print - 01/L.1.32/Fd.2/01/2026.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.618.623.833 akibat penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam tahun 2024 tersebut.
Audit BPKP yang menjadi salah satu dasar penahanan ini tertuang dalam surat PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Baca juga: Kejari Langsa Geledah Kantor PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp 1,7 Miliar
Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta
Kepala Kejari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH menjelaskan bahwa penahanan terhadap uhendri Bin Basri (Ketua komisioner), Sumardi bin alm Bahtiar (anggota komisioner) dan Khairullah bin Saifullah (anggota komisioner)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, Selasa (3/2/2026).
Penahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dengan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, surat perintah penahanan Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026 dan surat perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangannya, Delfiandi, SH, MH menekankan bahwa penahanan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di bumi Sada Kata.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
(SerambiNews.com/Dede Rosadi)
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB
Baca juga: Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah
Baca juga: ANRI Apresiasi Digitalisasi Arsip Aceh, Raih Predikat AA