Alasan Sebenarnya Disdikbud Lampung Tolak Operasional SMA Siger Bandar Lampung
February 04, 2026 12:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap alasan sebenarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Pemprov Lampung menolak operasional SMA Siger Bandar Lampung.

Alasan itu diungkap oleh Kepala Disdikbud Pemprov Lampung Thomas Amirico, berdasar hasil verifikasi faktual.

Permohonan izin SMA Siger diajukan oleh Yayasan Siger Perkasa kepada Disdikbud Lampung, yaitu untuk SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Thomas Amirico mengungkap adanya pelanggaran yang ditemukan di kedua SMA Siger itu sesuai hasil verifikasi faktual. 

Di antarnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Siger tidak memenuhi standar pendidikan nasional.

"Salah satu pelanggaran paling mendasar yang ditemukan adalah durasi jam pembelajaran yang jauh di bawah ketentuan yang berlaku," kata Thomas, Rabu (4/2/2026).

Sehingga, kata Thomas, jam belajar tidak sesuai standar nasional. "Menurut ketentuan yang berlaku, setiap sekolah SMA wajib menjalankan kegiatan belajar mengajar minimal selama delapan jam per hari," ujarnya.

Lanjut dia, jam pembelajaran yang dijalankan SMA Siger hanya empat jam per hari. Ia menegaskan bahwa masalah ini lebih dari sekedar persoalan administratif, karena jam belajar yang minim jelas akan berdampak pada kualitas pendidikan.

"Jam belajar adalah substansi pendidikan yang harus dipenuhi. Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa," ujarnya.

Masalah Kepemilikan Aset Sekolah

Tak hanya soal jam belajar, Disdikbud Lampung juga menemukan masalah lain terkait kepemilikan aset sekolah.

SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset yang sah milik yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian sekolah swasta.

"Ini juga menjadi masalah besar. Setiap sekolah swasta harus memiliki aset yang sah dan sesuai dengan ketentuan, bukan aset milik pemerintah daerah," jelas Thomas.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Disdikbud Lampung akhirnya memutuskan untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger.

Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah lain yang sudah memiliki izin resmi.

Langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan agar siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang merupakan syarat sah pengakuan status pendidikan mereka.

Larangan Penerimaan Murid Baru

Selain itu, Disdikbud Lampung juga menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak diperbolehkan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum semua persyaratan perizinan dan administrasi dipenuhi.

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik panjang terkait operasional SMA Siger, yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas yang lengkap.

Dengan adanya penolakan izin operasional ini, diharapkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung akan semakin terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Disdikbud Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh institusi pendidikan di wilayahnya demi melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan kualitas pendidikan yang optimal.

Sementara itu, Ketua Yayasan SMA Siger Khadirmansyah menyebut terkait hal tersebut konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

"Langsung saja wawancara Pembina Yayasan ibu Eka. Informasi satu pintu dari beliau," jelasnya, Rabu (4/2/2026).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.