Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Penyandang disabilitas menggasak dua tabung gas elpiji 3 kilogram serta sejumlah barang berharga lainnya di rumah warga Kemiling, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian di rumah korban Martono (33), warga Perumahan Viyolahil, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Gigih, Selasa (3/2/2026).
Selain dua tabung gas elpiji 3 kg, pelaku juga mengambil satu unit televisi LED merek Polytron, laptop Axioo, tablet Huawei, serta beras seberat 25 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario milik pelaku serta berbagai jenis anak kunci dengan ukuran berbeda yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku tidak merusak kunci rumah. Ia menggunakan banyak anak kunci yang telah dipersiapkan dan dicoba satu per satu hingga berhasil membuka pintu,” jelas Gigih.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan nomor STPL/B/29/I/2026/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AT yang diduga menerima barang hasil curian.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Bandar Lampung,” kata Gigih.
Pelaku MA diketahui beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, kemudian masuk ke halaman rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AT selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)