Hari Ini BK Konsultasi ke Mendagri Dalami Kasus Anggota DPRD Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi
February 04, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (4/2) guna mendalami aspek kode etik dalam penanganan kasus anggota DPRD kempiskan ban mobil mahasiswa.

“Besok (hari ini) kami kemungkinan ada pertemuan di Mendagri untuk konsultasi, lebih kepada konsultasi terkait kode etik,” kata Abdullah Sura Jaya, Selasa (3/2/2026).

Diteruskannya, konsultasi tersebut penting sebagai dasar BK dalam mengambil langkah lanjutan agar proses penanganan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Sura, setelah konsultasi ke Kemendagri, rombongan BK DPRD Lampung dijadwalkan kembali ke daerah pada Jumat mendatang.

“Setelah dari Mendagri, kemungkinan kami pulang hari Jumat. Baru kemudian hari Senin depan kami rapat BK untuk penjadwalan pemanggilan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga Kasus Mengempiskan Ban Mobil Mahasiswa, Mikdar: Langgar Tatib DPRD Lampung No 1 Tahun 2025

Ia menegaskan, BK DPRD Lampung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap proses ini bisa segera selesai dan terang, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Sura.

Kasus tersebut sebelumnya telah dibahas oleh BK DPRD Lampung. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera CCTV di Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan Badan Kehormatan, motif pengempisan ban mobil tersebut diduga karena mobil mahasiswi menghalangi kendaraan oknum anggota DPRD.

“Mungkin beliau kesal lalu mengempiskan keempat ban mobil milik mahasiswi yang tengah berdempetan dengan mobil pelaku. Kalau kata korban, alasan pelaku mengempeskan ban karena buru-buru ada keluarganya yang sakit,” kata Sura sebelumnya.

Adapun tujuan mahasiswi tersebut datang ke DPRD Lampung adalah untuk wawancara demi kebutuhan skripsinya. Namun saat hendak pulang, mahasiswi tersebut mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempis. Setelah meminta rekaman CCTV, terekam jelas bahwa pelaku diduga adalah oknum anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan.

F-PDIP Ikut Aturan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menghormati dan mengikuti seluruh proses sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggotanya yang diduga mengempeskan ban mobil seorang mahasiswi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami menegaskan, secara mekanisme BK memang wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan etik anggota DPRD.

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Karena secara mekanisme, BK wajib menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan etika anggota DPRD,” ujar Lesty, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, Fraksi PDIP sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada BK DPRD Lampung tanpa melakukan intervensi apa pun.

“Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, Lesty mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah mengambil langkah internal berupa upaya mediasi antara terlapor dan korban.

“Yang perlu digarisbawahi, PDIP melalui DPD sudah mengambil upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mendamaikan pelaku dan korban. Bahkan, sudah ada surat perdamaian dari pelaku dan korban,” jelasnya.

Namun demikian, Lesty menegaskan adanya mediasi dan surat perdamaian tersebut tidak menghentikan proses etik yang tengah berjalan di BK DPRD Lampung.

“Walaupun sudah ada mediasi dan perdamaian, fraksi tetap menghormati keputusan BK karena laporan sudah masuk dan diproses secara kelembagaan,” katanya.

Terkait sanksi, Lesty menyebut DPD telah melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD yang bersangkutan dan juga memfasilitasi proses mediasi dengan korban.

“Soal sanksi, kami sudah memanggil yang bersangkutan dan korban juga sudah dimediasi. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan di BK,” ujarnya.

Wewenang Parpol

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menyoroti keras tindakan anggota DPRD Lampung yang mengempiskan ban mobil seorang mahasiswi di area parkir Gedung DPRD Lampung.

Menurut Dedy, sebagai pejabat publik, anggota DPRD seharusnya memahami posisinya sebagai wakil rakyat dan mengedepankan sikap serta perilaku yang baik dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

“Mahasiswa adalah bagian dari rakyat yang harus dilayani. Maka anggota DPRD wajib menjaga etika pergaulan, baik di dalam maupun di luar gedung DPRD,” ujar Dedy saat diwawancarai, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai peristiwa pengempisan ban tersebut, terlebih dilakukan terhadap kendaraan mahasiswi yang hendak keluar area parkir, merupakan tindakan yang tidak pantas dan mencerminkan sikap reaktif seorang pejabat publik.

“Apapun alasannya, tindakan seperti itu tidak boleh terjadi. Pejabat publik harus mampu mengendalikan diri dan mengembangkan sikap moral yang santun serta memberi teladan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dedy juga menekankan bahwa tindakan tergesa-gesa dan emosional justru berpotensi merugikan individu pelaku sekaligus mencoreng citra lembaga DPRD secara keseluruhan.

Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung dengan mengedepankan proses klarifikasi dan penegakan aturan yang berlaku.

Terkait potensi sanksi, Dedy menilai hukuman terhadap pelaku harus dijatuhkan secara berjenjang, mulai dari sanksi ringan hingga berat, berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dedy juga menjelaskan, secara mekanisme, BK DPRD hanya memberikan rekomendasi, sementara sanksi lebih lanjut menjadi kewenangan fraksi dan partai politik pengusung.

Menurutnya, partai politik memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian, apabila kasus tersebut memicu gelombang protes luas dari masyarakat.

“Kalau ini menjadi aspirasi masyarakat secara luas dan menimbulkan tekanan publik, sangat terbuka kemungkinan partai menjatuhkan sanksi berat,” kata Dedy.

Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak melalui permohonan maaf, klarifikasi terbuka, serta penegakan aturan organisasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

(Tribunlampung.co.id/Ryo Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.