TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan lalu lintas hari ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 petak Jalan Kasugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (4/2/2026) pagi.
Sebuah mobil Honda Brio tertabrak kereta api.
Insiden itu diduga karena mobil Brio nekat menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup sehingga mobil tersebut tertabrak KA angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service.
"Berdasarkan informasi di lapangan, insiden terjadi akibat mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup," kata Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin kepada wartawan, Rabu seperti dikutip dari Kompas.com.
Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Sementara pengemudi Brio dilaporkan mengalami luka ringan.
Namun akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal.
As'ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius," ujar As'ad.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.
Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KAI juga menegaskan, meskipun di suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas.
Kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu dibandingkan kendaraan bermotor.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.