TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu meluapkan kekecewaan atas ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (4/2/2026).
RDP yang digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD tersebut membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta hasil kunjungan kerja gabungan komisi terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muis, Pasangkayu.
Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Asisten III Setda Pasangkayu, Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Keuangan, serta anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga: Warga Pasangkayu Keluhkan LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Agen Buka Suara
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Wagub Sulbar Salim S Mengga
Namun, Dinas PUPR selaku OPD teknis yang menjadi fokus pembahasan justru tidak menghadiri rapat.
Pantauan di lokasi, suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu berlangsung dalam atmosfer tegang dan serius.
Para anggota DPRD tampak duduk mengelilingi meja rapat berbentuk huruf U dengan raut wajah serius, sebagian terlihat bersandar sambil menatap tajam ke arah pimpinan sidang.
Beberapa anggota DPRD tampak aktif menyampaikan pandangan dengan gestur tangan tegas, sementara lainnya terlihat saling berbisik dan mencatat poin-poin penting.
Nada suara yang meninggi sesekali terdengar, mencerminkan kekecewaan atas ketidakhadiran Dinas PUPR dalam agenda yang dinilai krusial tersebut.
Di sisi ruangan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir terlihat duduk kaku dan lebih banyak menyimak jalannya rapat.
Botol air mineral, berkas dokumen, hingga mikrofon yang tersusun di atas meja rapat menjadi saksi diskusi panjang yang sarat tekanan.
Baca juga: Dinas PUPR Pasangkayu Bantah Erosi di Kaluku Nangka Akibat Bendungan
Pimpinan sidang beberapa kali terlihat mengetuk meja dan mengarahkan jalannya rapat agar tetap kondusif, meski ekspresi wajah anggota dewan menunjukkan kemarahan yang tertahan.
Situasi tersebut mempertegas bahwa RDP kali ini bukan sekadar forum formal, melainkan ruang penegasan sikap DPRD terhadap OPD yang dinilai abai terhadap tanggung jawabnya.
RDP dipimpin oleh Pimpinan Sidang DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD menilai absennya Dinas PUPR sebagai bentuk ketidaksiapan memberikan pertanggungjawaban atas sejumlah temuan, khususnya terkait program layanan dasar air bersih yang hingga kini masih menuai sorotan publik.
“DPRD akan menggelar RDP khusus dengan Dinas PUPR untuk membahas secara mendalam persoalan air bersih dan sejumlah pekerjaan infrastruktur yang mangkrak pada tahun anggaran 2023–2024,” tegas Putu Purjaya.
Ia menegaskan, pada RDP lanjutan tersebut Kepala Dinas PUPR diwajibkan hadir secara langsung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tim Provisional Hand Over (PHO) untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh atas temuan yang ada.
DPRD juga mengingatkan bahwa Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek air bersih yang tidak tuntas sejak tahun 2023 dan telah mengantongi hasil pengawasan.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek mangkrak tersebut, baik dari unsur kontraktor maupun pihak terkait di dinas teknis.
Selain itu, DPRD menegaskan hasil RDP lanjutan serta laporan resmi Inspektorat Daerah akan dijadikan bahan rekomendasi dalam pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahapan berikutnya.
Pimpinan sidang juga mengingatkan, apabila pada RDP yang dijadwalkan ulang Dinas PUPR kembali tidak hadir atau tidak membawa data yang diminta oleh gabungan komisi, DPRD akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegeraman atas ketidakhadiran Dinas PUPR turut disampaikan sejumlah anggota DPRD dengan nada serupa.
Kekecewaan terutama diarahkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya yang secara teknis membidangi proyek air bersih, mengingat agenda RDP dinilai krusial untuk klarifikasi atas temuan di Dinas PUPR.
Anggota DPRD Pasangkayu, Lubis, menambahkan bahwa DPRD tidak hanya menyoroti persoalan air bersih, tetapi juga berbagai program infrastruktur lainnya.
“Jangan hanya fokus pada air bersih. Masih banyak pekerjaan infrastruktur lain yang harus dipertanggungjawabkan, seperti peningkatan jalan, pembukaan jalan, dan proyek infrastruktur lainnya,” ujar Lubis. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan