Penghapusan Girik Dinilai Belum Efektif, DPRD Makassar Desak Pengamanan Aset Diperkuat
February 04, 2026 05:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pemerintah Kota Makassar merencanakan penghapusan dokumen tanah lama sebagai langkah pengamanan aset daerah agar tidak diserobot pihak lain.

Dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Udin Malik, menilai penghapusan girik sebagai bagian dari upaya pengamanan aset Pemkot Makassar belum cukup untuk menyelesaikan persoalan praktik mafia tanah yang selama ini terjadi di lapangan.

Ia menyebut, kebijakan tersebut sejatinya bukan hal baru dan telah mulai diinisiasi sejak beberapa tahun lalu.

Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari sisi pemahaman masyarakat.

“Hal ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak dua tahun lalu. Hanya saja, praktiknya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum paham,” ujar Udin Malik saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, penghapusan girik semata tidak serta-merta mampu memberantas praktik mafia tanah yang telah mengakar.

“Praktik mafia tanah tidak semudah itu selesai hanya dengan penghapusan girik,” tegasnya.

Ia menekankan, Pemerintah Kota Makassar tetap harus mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga legalitas aset daerah agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah kota harus intens mengamankan legalitas aset-aset pemkot agar tidak menjadi objek mafia atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait sosialisasi kebijakan tersebut, Udin Malik mengakui kemungkinan sudah dilakukan, namun belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Masih banyak juga masyarakat yang belum aware,” katanya.

Lebih jauh, ia mendorong Pemkot Makassar mengambil langkah strategis dalam pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, khususnya aset yang bermasalah maupun tidak produktif.

“Pemkot harus menjaga aset-aset yang diduduki pihak lain. Untuk yang bersengketa, harus ada tim penyelamatan aset. Sedangkan aset-aset tidur perlu dikelola agar lebih produktif,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilwati, mengatakan kebijakan penghapusan girik dan rincik justru menguntungkan pemerintah daerah selama ini kerap terseret dalam sengketa hukum.

Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun Pemkot Makassar menghadapi berbagai gugatan kepemilikan lahan, meski secara fisik aset tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah selama puluhan tahun.

Namun dalam sejumlah perkara, pemerintah justru kalah di pengadilan akibat munculnya dokumen rincik yang dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat.

“Banyak aset pemerintah yang secara penguasaan fisik sudah puluhan tahun dikuasai. Tapi karena muncul rincik yang datang belakangan, pemerintah akhirnya kalah di pengadilan,” ungkap Sri Sulsilwati kepada Tribun Timur, Selasa (2/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan rincik kerap menimbulkan persoalan karena asal-usulnya yang tidak jelas.

Bahkan, tidak sedikit rincik yang diduga bermasalah atau tidak tercatat dengan baik, sehingga membuka peluang penyalahgunaan.

Selain itu, konflik pertanahan juga sering dipicu persoalan warisan.

Dalam banyak kasus, tanah telah dijual atau diberikan secara lisan oleh orang tua kepada pihak lain, termasuk pemerintah, namun tidak tercatat dalam rincik.

“Ketika orang tuanya meninggal dunia, ahli waris memunculkan rincik yang masih atas nama orang tua. Padahal tanah tersebut sudah lama dijual atau diberikan. Inilah yang kemudian memicu konflik,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan pemerintah daerah dalam upaya pengamanan aset.

“Kadang kita juga tidak tahu apakah rincik itu asli atau palsu. Sementara di sisi lain, pemerintah sudah menguasai lahan itu secara nyata selama puluhan tahun,” tambahnya.

Dengan penghapusan girik dan rincik, pemerintah berharap tidak lagi bergantung pada dokumen lama rawan menimbulkan sengketa.

Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

“Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini sangat memudahkan, terutama dalam pengamanan aset pemerintah,” tegasnya.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada penataan dan pemanfaatan aset tanpa dibayangi gugatan hukum akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan.

Penghapusan dokumen tanah tradisional juga diyakini salah satu langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.