Segera Dieksekusi, Hotel Sultan Bakal Disulap Jadi Ruang Hijau Mewah dan Stasiun MRT
February 04, 2026 02:12 PM

Laporan Ramadhan L Q
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Era baru lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) resmi dimulai. Dalam waktu dekat, hotel tersebut akan dieksekusi oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk menyulap area yang selama ini ditempati Hotel Sultan tersebut menjadi ruang publik hijau terintegrasi yang bisa dinikmati seluruh masyarakat secara terbuka.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengungkapkan bahwa lahan eks HGB 26-27 tersebut akan dikembangkan berbasis Transit Oriented Development (TOD).

"Nanti ada Transit Oriented Development dan stasiun MRT di sana, sehingga akses masuk ke area komplek GBK akan jauh lebih mudah bagi publik," ujar Rakhmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Hotel Sultan Segera Dieksekusi, Nasib Karyawan Jadi Prioritas Pengelola GBK

Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan negara demi kemakmuran rakyat setelah dikelola pihak swasta selama 50 tahun.

Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan. 

"Kami sudah memiliki gambar awal yang telah kami sampaikan kepada pimpinan, di mana kami harapkan nanti ke depannya pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik," ucapnya.

Nasib Karyawan dan Tunggakan Rp754 Miliar

Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang menyentuh angka Rp754 Miliar.

"Dana ini seharusnya dapat dialokasikan untuk beasiswa hingga fasilitas kesehatan," ucap Rakhmadi.

Sebagai langkah nyata perlindungan kemanusiaan usai eksekusi, PPKGBK resmi membuka 'Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK' mulai Rabu (4/2/2026).

Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK ini melayani karyawan hotel dan apartemen, tenant atau penyewa komersial, penyewa apartemen atau penghuni, penyewa event atau ballroom, vendor atau mitra operasional, serta pemilik lama atau pengelola lama.

Jam operasional layanan ini dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, dengan dokumen yang perlu disiapkan adalah identitas diri seperti KTP atau paspor. Lalu dokumen perjanjian atau kontrak, bukti pendukung terkait pengaduan, dan surat kuasa jika mewakili. 

Rakhmadi menyatakan, langkah ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat. 

“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” tandasnya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.