Laporan Ramadhan L Q
Polisi menegaskan bahwa insiden tersebut murni karena kelalaian prosedur penggunaan kertas, bukan manipulasi kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat penyidik memeriksa seorang saksi berinisial IP dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Geger Dugaan Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Anggota Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Saat itu, penyidik menggunakan kertas bekas untuk mencetak draf hasil interogasi. Kertas yang digunakan ternyata merupakan sisa dokumen kasus narkoba yang telah selesai.
“Ini kan bisa untuk menjadi corat-coret pada saat koreksi, nanti akan di-print kembali. Ya penyidik juga melakukan langkah itu salah,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Meski dibantah adanya rekayasa substansi, Budi mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur administrasi kepolisian.
"Sesuai aturan, kertas BAP wajib dicetak satu sisi dan dokumen bekas pakai harus segera dimusnahkan (disposal)," unjarnya.
Buntut dari kejadian ini, dua penyidik berinisial PD dan S kini harus berurusan dengan hukum internal.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut.