Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - 25 kali tadah motor hasil curian, warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang ES (25) ditangkap polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, warga Tulangbawang tersebut ditangkap personel Polsek Telukbetung Timur karena menadah puluhan motor hasil curian.
"Tersangka ES ini sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian tersebut," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (4/2/2026).
Tersangka ES merupakan residivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021.
"Pada tahun ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026)," kata Alfret.
Baca Juga Polsek Panjang Bandar Lampung Tangkap Sopir dan Penadah Curanmor
ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.
Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku sudah 25 kali, menerima motor hasil curian, motor ini kemudian dibawa ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali," kata Alfret.
Ia mengatakan, motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang.
"Di Tulangbawang motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Pihaknya melakukan pengungkapan berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.
Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Tersangka selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga pelaku juga menjual ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Ditambahkan oleh Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan, bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada 1 laporan polisi terkait dengan aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami, " kata Toni.
Polisi mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke wilayah Tulangbawang.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)