Masyarakat Koba Berharap Dana Pasca Tambang PT Koba Tin Bisa untuk Memulihkan Lingkungan
February 04, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba berharap agar penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana pasca tambang PT Koba Tin bisa segera rampung, Rabu (4/2/2026).

Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba Syahrial Rosidi menyampaikan, pihaknya berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan, agar tanggungjawab pasca tambang bisa segera dilanjutkan.

Terlebih lagi ia berpendapat, peruntukan dana pasca tambang itu tidak hanya digunakan dalam kegiatan reklamasi ataupun pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa memberikan pengaruh pada kegiatan sosial ekonomi masyarakat. 

Akan tetapi Syahrial menyebutkan, hadirnya dampak pada segi sosial ekonomi masyarakat ini melalui skema Corporate Social Responsibility atau CSR.

"Karena peruntukan dana pasca tambang itu selain dia untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan, ada juga kegiatan sosial ekonomi. Dalam kegiatan sosial ekonomi itu ada kegiatan program Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan," ujar Syahrial.

"Nah, program CSR inilah yang bisa membantu masyarakat, terutama pelaku-pelaku UMKM," tambahnya.

Syahrial memaparkan, merujuk surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 yang dikeluarkan tanggal 1 September 2024, disebutkan jika dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa 8 juta US Dollar.

"Maka harapan kita dengan selesainya nanti pemeriksaan, semoga kegiatan pasca tambang PT Koba Tin ini bisa segera dilanjutkan. Karena, berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga dari Kementerian ESDM, dana pascatambang ini masih ada," terangnya.

Dirinya berpendapat, sisa pencairan dana pasca tambang PT Koba Tin ini diketahui dari rinciannya surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di tahun 2024 lalu.

"Dari laporan terakhir yang kita terima itu disebutkan tanggal 1 September 2024, bahwa dana pasca tambang PT Koba Tin itu yang sudah total pencairannya sebesar 52,12 persen, dari 16.700 US Dollar. Sehingga tersisa dana pasca tambang pada saat ini masih 8 juta US Dollar," kata dia.

Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba Syahrial Rosidi menyampaikan, dukungan itu diberikan agar tanggungjawab pasca tambang PT Koba Tin bisa segera menemui titik terang.

Hal itu disampaikan Syahrial, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan tanggungjawab pasca tambang PT Koba Tin, meski kontrak karya nya telah berakhir sejak 2013 lalu.

Syahrial menerangkan, sesuai dengan Surat Kementerian ESDM Nomor: B-2237/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 13 Maret 2025 perihal Tanggapan atas Penyampaian Pernyataan Sikap atas Kewajiban Pascatambang PT. Koba Tin, disebutkan pelaksanaan pasca tambang itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terhenti, karena adanya Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel.

Untuk itu ia menyampaikan, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba memberikan dukungan secara langsung melalui audiensi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Babel ataupun Kejaksaan Negeri Bangka Tengah beberapa waktu kemarin.

"Kemarin tanggal 19 Januari, kami pertama audiensin ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu kami menanyakan mengenai program pasca tambang PT Koba Tin yang terhenti. Dikarenakan memperhatikan surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor B-165/L.9.5/Fd.2/02/2025 dan nomor B-21/L.9.1/Fd.2/01/2025, di mana jaminan pascatambang masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan," ujar Syahrial kepada Bangkapos.com, Senin (2/2/2026).

Dikatakan Syahrial dukungan serupa turut disampaikannya saat audiensi bersama jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Tengah agar pemeriksaan ini juga segera mendapatkan kepastian hukum tetap.

"Setelah itu kami melanjutkan kunjungan silaturahmi dan audiensi kami ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dalam audiensi itu kembali kita menyampaikan terkait pasca tambang PT Koba Tin ini, agar ini juga dapat dukungan dari Kejari, supaya ada kepastian waktunya kapan selesai, karena sudah cukup lama, hampir satu tahun," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.