TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan kebersihan lingkungan berbasis masyarakat melalui Program Kampung Bahagia Tahun 2026.
Dalam program tersebut, setiap Rukun Tetangga (RT) diarahkan menyediakan gerobak motor pengangkut sampah (germo) serta memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah sekaligus pengawasan lingkungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan pengadaan fasilitas itu bersumber dari dana Program Kampung Bahagia. Namun, tidak semua RT diwajibkan membeli gerobak motor.
“Bagi RT yang sudah memiliki TPS 3R atau depo sampah, tidak diwajibkan membeli gerobak motor,” ujarnya.
Baca juga: Honda Thamrin Jambi Buka Lowongan Kerja Sales Consultant, Terbuka untuk Fresh Graduate
Disesuaikan Jumlah Kepala Keluarga
Menurut Noverentiwi, kewajiban pengadaan gerobak motor disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing RT.
RT dengan 300 hingga 350 KK diwajibkan menyediakan satu unit gerobak motor secara mandiri. Sementara RT dengan jumlah KK lebih kecil dapat melakukan pembelian bersama atau berbagi pemanfaatan dengan RT lain.
Kebijakan serupa berlaku untuk pemasangan CCTV.
RT dengan jumlah KK besar diwajibkan memasang dua unit CCTV, sedangkan RT dengan jumlah KK lebih kecil cukup memasang satu unit di titik paling strategis.
Skema Kerja Gerobak Motor Sampah
Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan gerobak motor tersebut akan dioperasikan melalui skema Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
“Sampah dari warga dikumpulkan dari rumah ke rumah menggunakan gerobak motor, lalu dibawa ke depo atau bank sampah sebelum diangkut ke TPA Talang Gulo,” jelas Maulana, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan pemetaan kebutuhan, total diperlukan 352 unit gerobak motor OPBM untuk melayani seluruh kecamatan di Kota Jambi.
Rincian kebutuhan per kecamatan:
Alam Barajo: 63 unit
Paal Merah: 58 unit
Kota Baru: 53 unit
Jambi Timur: 35 unit
Jelutung: 30 unit
Jambi Selatan: 29 unit
Telanaipura: 23 unit
Pelayangan: 23 unit
Danau Sipin: 22 unit
Danau Teluk: 9 unit
Pasar Jambi: 7 unit
Iuran Warga Rp1.500 per Hari
Maulana juga memaparkan simulasi biaya operasional satu unit gerobak motor OPBM per bulan, yakni:
Gaji operator: Rp1.800.000
Gaji kru: Rp1.500.000
BBM: Rp600.000
Penggantian oli: Rp75.000
Cadangan perbaikan: Rp500.000
Total biaya operasional mencapai Rp4.475.000 per bulan untuk satu unit gerobak motor.
Biaya ini kemudian dibagi sesuai jumlah KK yang dilayani. Jika satu unit melayani 100 KK, maka setiap KK dikenakan iuran sekitar Rp1.500 per hari atau Rp45.000 per bulan.
Warga yang tergolong mampu membayar penuh sesuai skema tersebut, sedangkan warga kurang mampu akan dibebaskan dari kewajiban iuran.
Tekankan Gotong Royong dan Keadilan Sosial
Pemkot Jambi menegaskan skema ini dirancang agar layanan pengangkutan sampah berjalan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat kecil.
Program Kampung Bahagia juga diharapkan memperkuat partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan keamanan melalui pemasangan CCTV di setiap RT.