TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kepulan uap berwarna oranye kekuningan yang muncul dari kawasan PT Vopak Indonesia di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (31/1/2026) siang, meninggalkan trauma dan dampak kesehatan serius bagi warga sekitar.
Ketua RT 02 RW 02 Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Gerem, Erik Herpiansyah, menjadi saksi langsung kepanikan warga saat insiden tersebut terjadi.
Ia mengungkapkan, sedikitnya 58 warga mengalami gangguan kesehatan dan harus dievakuasi ke sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
“Warga panik, ada yang sesak napas, pusing, dan matanya perih. Total ada 58 orang yang terdampak,” kata Erik saat ditemui TribunBanten.com, Rabu (4/2/2026).
Menurut Erik, sebagian besar warga yang terdampak langsung dilarikan ke Puskesmas Pulomerak dan Puskesmas Grogol untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, tiga warga lainnya terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Cilegon karena mengalami gangguan pernapasan dan iritasi mata yang cukup berat.
“Ada tiga orang yang kondisinya cukup serius, terutama di bagian mata dan pernapasan, jadi harus dibawa ke RS Hermina,” ujarnya.
Dalam situasi darurat tersebut, Erik mengaku berinisiatif mengarahkan sebagian warga untuk kembali ke rumah setelah mendapat penanganan awal, lantaran keterbatasan logistik di lokasi pengungsian.
“Saya arahkan sebagian pulang karena tidak ada yang menyediakan konsumsi. Tapi keluarga saya sendiri saat kejadian sudah saya ungsikan dulu,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa respons dari pihak PT Vopak baru mulai terlihat pada Senin (2/2/2026), dua hari setelah kejadian. Hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang berharap penanganan cepat sejak awal insiden.
“Awalnya warga bertanya-tanya, kok belum ada respons. Baru hari Senin mulai ada perhatian,” katanya.
Baca juga: Menteri LH Hanif Seret PT Vopak ke Hukum Perdata dan Pidana Buntut Insiden Asap Kuning di Cilegon
KLH Proses Hukum PT Vopak Cilegon
Pemerintah pusat merespons serius insiden tersebut. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan menyeret PT Vopak Indonesia ke jalur hukum atas peristiwa kebocoran uap kimia yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Hanif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan PT Vopak di Kota Cilegon, Rabu (4/2/2026).
“Langsung kami ajukan segera proses hukumnya. Kami akan berkoordinasi dengan Korwas dan memberikan dukungan penuh. Ini sudah ada alat bukti yang cukup,” tegas Hanif kepada awak media.
Ia menekankan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan delik pidana, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya tanpa perlu menunggu laporan dari pihak mana pun.
“Ini bukan delik aduan, ini delik pidana. Artinya, tanpa ada yang melapor pun, proses hukum harus berjalan karena alat buktinya sudah ada,” jelasnya.
Hanif menyebut, puluhan warga yang terdampak secara langsung sudah menjadi bukti kuat adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan.
“Ada paparan terhadap sekitar 56 orang masyarakat. Itu sudah sangat cukup untuk mengarah ke Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, yang memiliki konsekuensi pidana.
“Ini terjadi karena kelalaian, dan ketika kelalaian itu berdampak pada kesehatan masyarakat, maka harus ada konsekuensi hukum,” kata Hanif.
KLH Siapkan Gugatan dan Evaluasi Penyimpanan Limbah B3
Selain proses pidana, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menyiapkan langkah gugatan perdata terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan warga.
Hanif menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan ahli untuk menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk menggugat pelaku usaha.
“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas. Kami akan melakukan gugatan terkait kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Hanif, kasus tersebut tengah berada dalam penyelidikan aparat kepolisian sebagai Koordinator Pengawasan (Korwas), dan KLH menyatakan siap memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut.
Tak hanya itu, KLH juga akan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap persetujuan lingkungan, khususnya terkait aktivitas dan teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Vopak.
“Ini akan menjadi pembelajaran nasional. Semua penyimpanan B3 ke depan akan kami wajibkan untuk memiliki persetujuan lingkungan yang jelas, karena dampaknya sangat mahal ketika terjadi kelalaian,” tandas Hanif.
Insiden ini pun menjadi peringatan keras bagi industri pengelola bahan kimia di Indonesia, bahwa aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan, terutama ketika menyangkut kesehatan masyarakat luas.