BANGKAPOS.COM--Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.
Bantuan sosial tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga hanya keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pangan, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.
Pada tahun 2026, pemerintah menyalurkan dua jenis bantuan sosial utama, yakni PKH dan BPNT, dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok rentan dan disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Sementara itu, penerima BPNT akan memperoleh bantuan sembako senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok yang telah ditentukan, seperti beras, telur, daging, sayur, dan kebutuhan gizi lainnya.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui laman resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos, jenis bantuan yang diterima, serta keterangan pencairan apabila terdaftar sebagai penerima aktif.
Perlu diketahui, pencairan bansos dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda di setiap daerah.
Kemensos mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan bantuan sosial.
Apabila mengalami kendala data atau nama tidak terdaftar, warga diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah menyarankan untuk melakukan pembaruan data melalui musyawarah desa atau kelurahan agar dapat masuk ke dalam DTKS sebagai syarat utama penerimaan bantuan sosial.
Pemerintah berharap bantuan sosial PKH dan BPNT yang disalurkan pada Februari 2026 ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Kompas.com/Tribunnews.com