TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memastikan dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tak ada kepala daerah diamankan.
Operasi senyap KPK tersebut masih seputar dugaan kasus penyimpangan di sektor pajak. Hal tersebut lantaran sasaran KPK adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
OTT yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah tersebut terjadi di wilayah Kalsel pada Rabu (4/2/2026).
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, kabar penindakan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Baca juga: OTT KPK Sasar Kantor Bea Cukai, Tak Tanggung-tanggung, 2 Tempat Digeledah
Saat dikonfirmasi mengenai simpang siur lokasi penangkapan yang sempat dikabarkan terjadi di Sumatera, Fitroh meluruskannya.
"Benar di Kalsel," ujar Fitroh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).
Dalam keterangan singkatnya, Fitroh juga menegaskan bahwa giat tangkap tangan kali ini tidak menyasar kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota), melainkan terkait dengan sektor perpajakan.
"Bukan (kepala daerah), KPP Banjarmasin," sebut Fitroh.
Meski demikian, Fitroh belum merinci secara spesifik mengenai konstruksi perkara dalam operasi senyap ini, apakah terkait dugaan suap atau pemerasan.
Pihaknya menyatakan bahwa tim di lapangan masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman," tambahnya.
Para pihak yang terjaring OTT saat ini dikabarkan masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati langkah KPK yang melakukan OTT terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalsel, pada Rabu (4/2/2026).
"DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Humas Ditjen Pajak DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Rabu.
Rosmauli meminta seluruh pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.
Namun ia memastikan, DJP bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk detil kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK," ucapnya.
Selain di Banjarmasin, KPK kembali melakukan OTT, kali ini menyasar kantor Bea Cukai. Tak tanggung-tanggung, 2 daerah langsung didatangi penyidik KPK. Satu kantor di Jakarta dan satu lagi kabarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Operasi senyap itu dilakukan KPK berbarengan pada Rabu (4/2/2026).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, kepastian mengenai lokasi penindakan di Jakarta ini dikonfirmasi langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai apakah pergerakan tim KPK di Jakarta menyasar pihak Bea Cukai, Fitroh memberikan jawaban tegas.
"Ya, benar," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ketika dipertegas kembali apakah kegiatan di Bea Cukai tersebut merupakan OTT, Fitroh kembali mengiyakan.
"Ya, benar," ucapnya singkat.
Belum diketahui secara pasti siapa pejabat atau pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun konstruksi perkara yang sedang didalami oleh penyidik.
KPK belum memerinci apakah kasus ini terkait dugaan suap perizinan, manipulasi bea masuk, atau modus korupsi lainnya.
Operasi senyap di sektor kepabeanan ini merupakan bagian dari gebrakan ganda KPK
Operasi di Bea Cukai Pusat ini dilakukan secara simultan dengan OTT di Banjarmasin.
Namun, KPK menegaskan bahwa kedua operasi ini menangani perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
Jika di Jakarta menyasar Bea Cukai, operasi di Banjarmasin menyasar sektor penerimaan negara di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sebatas saksi.
KPK dijadwalkan akan segera menggelar konferensi pers untuk membeberkan kronologi dan detail kasus yang menyasar dua instansi penerimaan negara ini secara rinci.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai mengonfirmasi pegawainya terjaring OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).
Namun, Bea Cukai belum mengungkapkan siapa pejabat yang terjaring operasi senyap tersebut.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu.
Dia memastikan, pihaknya tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
"Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," tegas dia.