TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan dibuat terkejut saat meninjau lahan pengganti hutan di wilayah Malang, Rabu (3/2/2026).
Lahan tersebut merupakan bagian dari skema tukar-menukar kawasan hutan (TMKH) sebagai kompensasi atas rencana pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Prigen.
Setibanya di lokasi, pansus mendapati lahan seluas sekitar 68 hektare itu bukan kawasan hutan, melainkan hamparan tanah kosong yang didominasi semak ilalang.
Tidak tampak tutupan vegetasi layaknya hutan sebagaimana kawasan Prigen yang akan dialihfungsikan.
Baca juga: Pansus Real Estate Prigen Ingatkan Dinas Waspada Sebelum Memberi Izin Lanjutan
Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto membenarkan hasil peninjauan tersebut.
Menurutnya, dari tiga petak lahan yang dikunjungi, tidak ditemukan tanaman keras yang mencerminkan fungsi hutan.
“Yang kami lihat hanya tanah kosong, rumput gajah, semak ilalang, dan beberapa tanaman pisang. Ini jelas belum layak disebut sebagai hutan pengganti,” ujarnya.
Baca juga: Tinjau Hutan Lokasi Rencana Pembangunan Real Estate Prigen, Pansus DPRD: Membayakan Lingkungan
Sugiyanto menilai, kondisi lahan pengganti itu tidak sebanding dengan kawasan hutan Prigen seluas sekitar 22,5 hektare yang akan dibangun.
Meski secara luas lahan pengganti lebih besar, kualitas ekologisnya dinilai jauh dari kata setara.
Bahkan, kata dia, tukar-menukar kawasan tersebut terjadi sejak 2004.
Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, lahan pengganti belum menunjukkan wujud kawasan hutan yang semestinya.
“Kalau meminjam istilah Perhutani, ini baru tanah kosong, bukan hutan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam peninjauan, anggota pansus juga harus menyusuri dan memanjat tebing untuk memastikan kondisi lahan.
Baca juga: DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tangani Polemik Proyek Real Estate di Prigen
Hasilnya tetap sama, lahan pengganti ini tetap belum layak sebagai pengganti hutan Prigen.
Sebagai informasi, kawasan hutan seluas 22,5 hektare di Prigen yang akan digunakan untuk pembangunan real estate telah dilepas statusnya sejak 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.
Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan lahan pengganti seluas 225,9 hektare di wilayah Kabupaten Blitar dan Malang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002.
Temuan pansus ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menelaah kelayakan dan keseimbangan aspek lingkungan dalam rencana pembangunan tersebut.