Anggota DPRD Diduga Kempiskan Ban Mahasiswi, Pakar Sentil Etika Pejabat
February 04, 2026 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pakar kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai kasus anggota DPRD mengempiskan ban mobil mahasiswi sebagai masalah serius. 

Dikatakan Benny, jika peristiwa tersebut benar terjadi di lingkungan kantor wakil rakyat, maka terjadi relasi kuasa yang timpang antara pejabat dengan warga. Kejadian ini juga menyinggung etika pejabat publik. 

“Ini menyangkut etika jabatan dan kehormatan lembaga,” kata Benny, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, terdapat gejala yang lebih luas dalam praktik kekuasaan, yakni kecenderungan sebagian elit yang abai terhadap batas etik saat berhadapan dengan masyarakat.

"Bukan hanya apa yang terekam CCTV, tetapi juga apa yang bisa terjadi ketika tidak ada yang merekam. Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahpahaman biasa,” katanya.

Baca juga: Hari Ini BK Konsultasi ke Mendagri Dalami Kasus Anggota DPRD Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi

Benny juga menilai, kemunduran demokrasi acapkali terjadi secara perlahan melalui pembiaran terhadap pelanggaran etik oleh pejabat publik.

“Demokrasi tidak mati mendadak. Ia terkikis ketika kesewenang-wenangan dinormalisasi dan batas antara etik dan pidana dibiarkan kabur,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti posisi korban yang merupakan seorang mahasiswi. Menurutnya, mahasiswa merupakan simbol masa depan bangsa, sehingga tindakan yang berpotensi merugikan atau mengintimidasi mahasiswa memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas.

“Jika tidak ditangani dengan baik, akan muncul pesan berbahaya seolah-olah warga harus selalu berhati-hati ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ungkapnya.

Benny juga menegaskan bahwa sikap partai politik tempat terlapor bernaung akan menjadi perhatian publik. Di era keterbukaan informasi, menurutnya, narasi ‘oknum’ tidak lagi mudah diterima masyarakat.

“Sikap partai akan dibaca sebagai cermin komitmen terhadap etika politik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Jika hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang jabatan, kepercayaan publik akan menguat. Namun jika ragu, justru akan memperdalam sinisme masyarakat terhadap negara hukum,” pungkas Benny.

Kronologi Pengempisan Ban

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung berinisial AR dari fraksi PDIP terekam CCTV mengempiskan ban mahasiswi UBL yang parkir di depan gedung DPRD Lampung.

Adapun tujuan mahasiswi itu ke DPRD untuk wawancara skripsi terhadap salah satu anggota DPRD Lampung.

Berdasarkan pengakuan korban motif AR mengempeskan ban mobilnya lantaran terburu-buru karena keluarganya sakit.

"Motifnya saat pelaku hendak keluar, mobil korban menghalangi mobil pelaku, sehingga pelaku mengempeskan keempat ban mobil korban," jelas Sura.

Merasa tidak terima mahasiswi itu bersurat ke BK untuk ditindaklanjuti. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pelaku.

Demi mengusut kasus tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung hari ini, Rabu 4 Februari 2026 bertajuk ke Jakarta untuk konsultasi ke Mendagri mengenai peristiwa ini.

"Hari ini kami ke Mendagri untuk konsultasi, sepulang dari Jakarta, BK akan rapat untuk menjadwalkan pemanggilan AR mendalami peristiwa ini," kata Abdullah Sura Jaya ketua BK DPRD Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.