WN China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kalbar Dijerat KUHP Baru, Ini Ancaman Hukumannya
February 04, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, menerima pelimpahan berkas tersangka Liu Xiaodong, warga negara asing asal China, dari Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyebut pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD,” kata Panter Rivay dalam keterangan tertulis diterima Tribunnews, Rabu (4/2/2026).

Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ia dikenakan Pasal 447 terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian listrik dan bahan peledak, serta Pasal 306 mengenai penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut masing-masing adalah 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Pada Selasa (3/2/2026), Liu tiba di Ketapang dengan pengawalan Bareskrim dan kuasa hukum, lalu dititipkan di Lapas Ketapang sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan Peran Liu Xiaodong

Kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio, menyebut Liu diduga sebagai otak penyerobotan lahan tambang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.

“Melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong mulai terbuka,” ujar Galang.

Ia menilai kasus ini juga membuka fakta baru terkait posisi Yu Hao, pegawai PT SRM yang kini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus pencurian emas 774 kg.

Menurut Galang, Yu Hao hanya korban intrik korporasi, sementara pelaku utama adalah Liu bersama kelompoknya.

Baca juga: OTT KPK di Jakarta Sasar Kantor Pusat Bea Cukai

Status Hukum PT SRM dan Yu Hao

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT SRM melalui putusan Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025, sehingga perusahaan dinyatakan bebas dalam perkara pertambangan emas di luar kawasan izin usaha.

Dokumen persidangan menunjukkan tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan atau penjualan emas hasil tambang ilegal.

Saksi-saksi juga tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan atau terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PT SRM juga melaporkan penguasaan tambang emas yang disertai dugaan pencurian ore, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore menjadi bullion emas.

Liu diduga sebagai penerima manfaat PT BBT dengan nominee bernama Nur Aini, yang disebut memiliki 80 persen saham.

“Nur dan Liu memiliki seorang putri LKL dan jika ditelisik dengan metode TPPU, maka Nur cenderung kuat menjadi nominee dari Liu,” kata Galang.

Dugaan Aksi di Lapangan

Dalam memori banding kuasa hukum Yu Hao, Liu bersama sekitar 30 orang disebut menyerbu mess tenaga kerja PT SRM pada 26 Juli 2023 dini hari.

Aksi itu diduga merusak police line, menyalakan mesin pabrik, menggunakan bahan peledak, serta melakukan kekerasan terhadap pekerja.

“Kegiatan tambang ilegal tersebut dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri ditambah dari penggunaan bahan peledak,” ujar Galang.

Indikasi aktivitas ilegal juga terlihat dari lonjakan tagihan listrik serta hilangnya ore emas yang disita polisi.

Harapan Proses Hukum

Kuasa hukum PT SRM berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangatlah tidak manusiawi,” kata Galang.

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

“WNA pun kalau melanggar hukum harusnya dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.